Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KENDALI MUTU AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengurangan arsip merupakan kegiatan untuk mengurangi arsip yang tidak digunakan atau jarang digunakan lagi. (2) Pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui 3 (tiga) cara, yaitu: a. memindahkan arsip aktif menjadi arsip dengan status tidak aktif dari arsip unit yang melaksanakan fungsi Audit ke arsip pusat; b. memindahkan arsip tidak aktif menjadi arsip dengan status statis dari arsip pusat kantor ke arsip pusat daerah/Negara; dan c. memusnahkan arsip sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda