Koreksi Pasal 46
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KENDALI MUTU AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b dilakukan untuk menghindari adanya kehilangan, kesulitan pencarian, atau pemusnahan arsip yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengelolaan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan:
a. agar arsip baik aktif maupun tidak aktif dapat ditemukan dengan cepat dan tepat agar dapat menunjang kelancaran tugas Audit; dan
b. agar pengurangan arsip dapat berjalan dengan efektif dan efisien.
Koreksi Anda
