Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KENDALI MUTU AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketatausahaan melaksanakan pekerjaan untuk menunjang kegiatan utama, yaitu: a. menyediakan pernyataan visi, misi, tujuan, wewenang dan tanggung jawab APIP di dinding ruang kantor dan berupa lembaran pernyataan yang didistribusikan kepada Auditi; b. mencetak dan memperbanyak visi dan misi APIP seperlunya, membagikan dan menyimpannya untuk file dan arsip; c. menyebarluaskan peraturan dan edaran yang perlu diketahui oleh semua staf sesuai jumlah staf yang ada; d. dalam hal peraturan dan edaran sebagaimana dimaksud pada huruf c hanya untuk diketahui, cukup diperbanyak 1 (satu) lembar dan diedarkan kepada semua staf dengan membubuhkan paraf sebagai tanda sudah membaca peraturan dan edaran tersebut; e. mencetak dan memperbanyak seperlunya rencana kegiatan jangka panjang, rencana kegiatan tahunan dan rencana lainnya; f. mencetak dan menyediakan formulir dan alat tulis menulis untuk pelaksanaan kerja, mengadministrasikan, menyimpan, dan memberikan kepada yang memerlukan, dengan menggunakan formulir permintaan yang ditandatangani dan memberikan formulir tanda terima untuk formulir yang dikembalikan karena tidak habis dipakai; g. menyediakan peralatan yang dibutuhkan oleh para Auditor, meminjamkan dengan melalui formulir peminjaman atau memberikan tanggung jawab kepada staf yang memerlukan peralatan tersebut secara terus menerus, dengan melalui surat keputusan/nota dinas yang harus disetujui oleh pejabat yang berwenang; h. mencetak surat tugas, surat perjalanan dinas, menyiapkan tiket perjalanan dan biaya yang diperlukan; i. menyediakan buku referensi di perpustakaan untuk dibaca di tempat, dipinjam, atau dibawa pulang, melalui buku catatan peminjaman dan pengembalian yang diparaf peminjam dan petugas tata usaha; j. mencetak Laporan Hasil Audit dan mendistribusikannya; k. menyimpan kertas kerja audit dan Laporan Hasil Audit yang telah selesai dan telah disetujui oleh pengendali mutu dengan memberikan tanda terima; l. MENETAPKAN prosedur peminjaman kertas kerja audit, baik untuk keperluan internal maupun eksternal; m. menyusun dan mencetak laporan triwulanan, semesteran dan laporan tahunan kegiatan unitnya; n. menyusun dan mencetak laporan triwulanan, semesteran dan tahunan kegiatan APIP; o. memberikan pelayanan pada pihak luar. (2) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didokumentasikan di unit yang melaksanakan fungsi tata usaha untuk bukti kegiatan dan pengendalian. (3) Formulir dan surat yang digunakan dalam kegiatan ketatausahaan dibuat sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibuat secara manual maupun terkomputerisasi.
Koreksi Anda