Koreksi Pasal 44
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KENDALI MUTU AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Ketatausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a merupakan unsur penunjang bagi kegiatan Audit.
(2) Pengelolaan ketatausahaan merupakan bagian dari pengelolaan unit organisasi yang menjadi tanggung jawab Inspektur.
(3) Agar tujuan pengelolaan unit APIP dapat dicapai, diperlukan kebijakan dan prosedur sebagai acuan dan landasan bagi setiap pelaksanaan kegiatan.
(4) APIP harus membuat kebijakan dan prosedur formal yang menyeluruh sebagai pedoman organisasi untuk memfasilitasi tugas Auditor.
Koreksi Anda
