Koreksi Pasal 42
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KENDALI MUTU AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
Standar Audit yang terkait dengan pengendalian mutu tata usaha dan sumber daya manusia adalah sebagai berikut:
a. APIP harus mengelola dan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki secara ekonomis, efisien dan efektif, serta memprioritaskan alokasi sumber daya tersebut pada kegiatan yang mempunyai risiko besar;
b. APIP harus menyusun kebijakan dan prosedur untuk mengarahkan kegiatan Audit;
c. Auditor harus mempunyai pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi lainnya yang diperlukan untuk melaksanakan tanggung jawabnya; dan
d. Auditor harus secara terus-menerus meningkatkan kemampuan teknik dan metodologi Audit.
Koreksi Anda
