Koreksi Pasal 41
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KENDALI MUTU AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pedoman pengendalian mutu tata usaha dan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g merupakan panduan bagi tata usaha Inspektorat dalam melakukan tugasnya sebagai penunjang tugas Audit dan tugas lainnya.
(2) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan agar terselenggaranya tugas Audit yang didukung oleh:
a. ketatausahaan yang memadai;
b. tata arsip yang tertib, rapi, dan mudah diperoleh;
dan
c. sumber daya manusia yang kompeten.
Koreksi Anda
