Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KENDALI MUTU AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Standar Audit yang terkait dengan pedoman pengendalian mutu pemantauan tindak lanjut hasil Audit yaitu: a. Auditor harus mengomunikasikan kepada Auditi bahwa tanggungjawab untuk menyelesaikan atau melakukan tindak lanjut atas temuan Audit dan rekomendasi berada pada Auditi; b. Auditor harus memantau dan mendorong tindak lanjut atas temuan dan rekomendasi; dan c. Auditor harus melaporkan status temuan beserta rekomendasi hasil Audit sebelumnya yang belum dilakukan tindak lanjut.
Koreksi Anda