Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KENDALI MUTU AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pedoman pengendalian mutu pemantauan tindak lanjut hasil Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f merupakan panduan bagi Inspektorat dalam memantau dan mengevaluasi tindakan koreksi yang dilakukan oleh Auditi atas temuan dan rekomendasi yang diberikan agar temuan dan rekomendasi yang telah dihasilkan oleh Auditor menjadi bermanfaat bagi Auditi. (2) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan agar Auditi memahami dan memperbaiki kesalahan yang terjadi sehingga kinerja Auditi dapat dicapai secara maksimal. Keefektifan hasil Audit dapat dinilai antara lain dari tindak lanjut yang dilakukan oleh Auditi atas rekomendasi Auditor.
Koreksi Anda