Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KENDALI MUTU AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prosedur pengendalian atas finalisasi dan distribusi laporan dilaksanakan sebagai berikut: a. LHA Final diserahkan oleh Ketua tim Audit kepada Pengendali Teknis Tim Audit untuk dikoreksi; b. Untuk memudahkan proses koreksi, Pengendali Teknis menggunakan formulir check list Penyelesaian Laporan yang dibuat oleh Ketua Tim; c. LHA Final beserta formulir check list Finalisasi Laporan, diserahkan kepada Pengendali Teknis untuk direviu; d. LHA Final dan formulir check list Finalisasi Laporan yang telah direviu oleh Pengendali Teknis kemudian diserahkan kepada Pengendali Mutu. e. LHA Final kemudian ditandatangani oleh Ketua Tim, Pengendali Teknis dan Pengendali Mutu; f. LHA Final, memo dinas dan formulir check list Finalisasi Laporan kemudian diserahkan kepada Inspektur; g. Inspektur menandatangani LHA dan memo dinas sebagaimana dimaksud pada huruf f; h. LHA Final yang telah disahkan kemudian diserahkan kepada unit yang melaksanakan fungsi Tata Usaha untuk diperbanyak dan dijilid; i. Selain melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada huruf f, Tata Usaha juga menyiapkan surat pengantar untuk distribusi LHA; j. LHA Intern Final beserta Memo dinas yang telah ditandatangani kemudian didistribusikan kepada pihak-pihak yang diberi kewenangan yaitu: 1. Kepala Badan Kepegawaian Negara; 2. Auditi; 3. Arsip. (2) Formulir yang digunakan untuk pengendalian atas finalisasi dan pendistribusian laporan berupa formulir check list Penyelesaian Laporan Hasil Audit dibuat sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda