Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KENDALI MUTU AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Standar Audit yang terkait dengan pedoman pengendalian mutu pelaporan Audit yaitu: a. Auditor harus membuat laporan hasil Audit sesuai dengan penugasannya yang disusun dalam format yang sesuai segera setelah selesai melakukan Auditnya; b. laporan hasil Audit harus dibuat secara tertulis dan segera, yaitu pada kesempatan pertama setelah berakhirnya pelaksanaan Audit; c. laporan hasil Audit harus dibuat dalam bentuk dan isi yang dapat dimengerti oleh Auditi dan pihak lain yang terkait; d. laporan hasil Audit harus tepat waktu, lengkap, akurat, objektif, meyakinkan, serta jelas, dan seringkas mungkin; dan e. laporan hasil Audit diserahkan kepada Kepala BKN, pimpinan Auditi, dan pihak lain yang diberi wewenang untuk menerima laporan hasil Audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda