Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KENDALI MUTU AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pedoman pengendalian mutu pelaporan Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e merupakan panduan bagi Inspektorat dalam menjamin tersusunnya laporan hasil Audit yang mudah dimengerti oleh pengguna, memenuhi unsur kualitas laporan dan didistribusikan kepada pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan agar Inspektorat dapat menghasilkan mutu laporan hasil Audit yang memenuhi standar Audit.
Koreksi Anda
