Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KENDALI MUTU AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pedoman pengendalian kesesuaian dengan standar Audit dilaksanakan sebagai berikut:
a. standar Audit pengumpulan dan pengujian bukti untuk APIP dibuat sesuai ketentuan yang mengatur tentang standar Audit intern pemerintah INDONESIA.
b. pengendalian standar Audit dilakukan dengan mengisi check list Pelaksanaan Pengujian dan Evaluasi Audit.
(2) Check list Pelaksanaan Pengujian dan Evaluasi Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dibuat sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
