Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KENDALI MUTU AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
Pedoman pengendalian temuan Audit dilaksanakan sebagai berikut:
a. temuan Audit diperoleh dari Audit baik berupa temuan positif maupun temuan negatif;
b. setiap temuan harus dikembangkan melalui unsur dan rekomendasi yang diberikan berdasarkan:
1. kondisi;
2. kriteria;
3. penyebab; dan
4. akibat.
c. temuan yang telah dikembangkan sebagaimana dimaksud pada huruf b, dibahas dan disetujui oleh pengendali teknis untuk dikomunikasikan dengan pimpinan Auditi sebelum atau pada saat penyelesaian Audit di lapangan;
d. hasil dari komunikasi atas temuan yang telah dikembangkan sebagaimana dimaksud pada huruf c, didokumentasikan, diberi tanggal, ditandatangani oleh Auditor dan Auditi sebagai tanda persetujuan atas
kesepakatan dan ketidaksepakatan terhadap temuan dan rekomendasi yang diberikan yang dituangkan didalam berita acara exit meeting; dan
e. tindak lanjut atas temuan sebagaimana dimaksud pada huruf c disampaikan kepada Tim Audit paling lama 40 (empat puluh) hari kerja sejak berita acara exit meeting tersebut diterima sebagai bahan penyusunan Laporan Hasil Audit.
Koreksi Anda
