Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KENDALI MUTU AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
Pedoman pengendalian waktu Audit dilaksanakan sebagai berikut:
a. waktu Audit dimulai saat masuk sampai dengan selesai pelaksanaan Audit telah direncanakan dalam program kerja pengawasan tahunan berbasis risiko;
b. penentuan waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan memepertimbangkan hal sebagai berikut:
1. ketepatan waktu mulai Audit;
2. ketepatan waktu Audit ini harus secara ketat dilaksanakan, sebab hal ini akan menjadi penyebab terjadinya Audit yang menumpuk atau terjadinya Audit yang beruntun; dan
3. untuk itu jika ada perubahan waktu mulai Audit, APIP terlebih dahulu mengomunikasikan perubahan dengan Auditi supaya Audit yang menumpuk atau Audit yang beruntun dapat dikurangi.
c. ketua tim harus mengendalikan waktu penyelesaian pelaksanaan Audit untuk dirinya sendiri dan anggota timnya berdasarkan anggaran waktu dalam program kerja Audit yang dipantau melalui laporan mingguan pelaksanaan tugas Audit.
d. ketua tim dibantu oleh anggota tim melakukan pengumpulan dan pengujian bukti, melakukan analisis, evaluasi, konfirmasi dan prosedur Audit lainnya.
Koreksi Anda
