Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KENDALI MUTU AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prosedur pengendalian mutu atas penyusunan rencana dan program kerja Audit pada tingkat tim Audit dilaksanakan sebagai berikut: a. berdasarkan Program Kerja Pengawasan Tahunan, Pengendali Mutu atau Pengendali Teknis kemudian menunjuk tim Audit yang akan melaksanakan fungsi Audit; b. tim sebagaimana dimaksud pada huruf a terdiri dari Pengendali Mutu, Pengendali Teknis, Ketua Tim dan Anggota Tim; c. Ketua Tim ditugaskan untuk melengkapi Kartu Penugasan sebanyak 2 (dua) rangkap dengan persetujuan Pengendali teknis yang terdiri dari: 1. 1 (satu) rangkap dimasukkan dalam Kertas Kerja Audit; dan 2. 1 (satu) rangkap disampaikan kepada Pengendali Teknis; d. Ketua tim dibantu oleh anggota tim kemudian melakukan analisis atas data Auditi; e. setelah dilakukan analisis sebagaimana dimaksud pada huruf d, tim akan MENETAPKAN sasaran, ruang lingkup, dan metodologi yang akan dipakai; f. selain melakukan analisis sebagaimana dimaksud pada huruf d, tim melakukan analisis terhadap pengendalian intern Auditi dan kepatuhan Auditi terhadap peraturan perundangan serta kemungkinan kecurangan yang dilakukan oleh Auditi; g. dari hasil analisis sebagaimana dimaksud pada huruf d dan huruf f, ketua tim bersama dengan anggota tim akan menyusun rencana Audit dalam bentuk Program Kerja Audit yang menjabarkan secara rinci tentang langkah-langkah yang akan ditempuh sehubungan dengan pelaksanaan Audit; h. Program Kerja Audit sebagaimana dimaksud pada huruf d dan huruf g, disahkan oleh Pengendali Teknis dan diketahui oleh Pengendali Mutu; dan i. setelah memperoleh Program Kerja Audit, maka Pengendali Teknis akan mengisi Formulir check list sebagai pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan perencanaan Audit pada tingkat tim Audit ini. (2) Kartu Penugasan, Program Kerja Audit, dan Formulir check list sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf g, dan huruf i dibuat sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda