Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KENDALI MUTU AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Standar Audit yang terkait dengan penyusunan rencana Audit pada tingkat tim Audit dilakukan sebagai berikut: a. dalam setiap penugasan Audit, Auditor harus menyusun rencana Audit; b. pada saat membuat rencana Audit, Auditor harus MENETAPKAN sasaran, ruang lingkup, metodologi, dan alokasi sumber daya; c. pada saat merencanakan pekerjaan Audit, Auditor harus mempertimbangkan berbagai hal, termasuk sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan Auditi terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, kecurangan dan ketidakpatutan (abuse); d. dalam setiap penugasan Audit investigatif, Auditor harus menyusun rencana Audit; dan e. rencana Audit sebagaimana dimaksud pada huruf d, harus dievaluasi dan disempurnakan selama proses Audit investigatif berlangsung sesuai dengan perkembangan hasil Audit investigatif di lapangan.
Koreksi Anda