Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KENDALI MUTU AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
Standar Audit yang terkait dengan penyusunan rencana Audit pada tingkat tim Audit dilakukan sebagai berikut:
a. dalam setiap penugasan Audit, Auditor harus menyusun rencana Audit;
b. pada saat membuat rencana Audit, Auditor harus MENETAPKAN sasaran, ruang lingkup, metodologi, dan alokasi sumber daya;
c. pada saat merencanakan pekerjaan Audit, Auditor harus mempertimbangkan berbagai hal, termasuk sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan Auditi terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, kecurangan dan ketidakpatutan (abuse);
d. dalam setiap penugasan Audit investigatif, Auditor harus menyusun rencana Audit; dan
e. rencana Audit sebagaimana dimaksud pada huruf d, harus dievaluasi dan disempurnakan selama proses Audit investigatif berlangsung sesuai dengan perkembangan hasil Audit investigatif di lapangan.
Koreksi Anda
