Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KENDALI MUTU AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan rencana dan program kerja Audit pada tingkat tim Audit yang memenuhi kriteria dan memadai merupakan salah satu tahapan yang diperlukan dalam melakukan Audit.
(2) Penyusunan rencana dan program kerja Audit pada tingkat tim Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebagai berikut:
a. melakukan penyusunan rencana dan program kerja Audit sebelum melaksanakan tugas Audit;
b. menyusun program kerja Audit berdasarkan rencana Audit; dan
c. penyusunan rencana dan program kerja Audit sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dibuat untuk setiap penugasan yang diberikan.
Koreksi Anda
