Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KENDALI MUTU AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prosedur penyusunan program kerja pengawasan tahunan dilaksanakan sebagai berikut: a. pengendali mutu atau pengendali teknis menyusun dan mengirimkan usulan rencana pengawasan tahunan berdasarkan rencana strategis yang telah ditetapkan kepada inspektur; b. pengendali mutu atau pengendali teknis mengoordinasikan rencana Audit tahunan dengan inspektur untuk mendapat tanggapan dan saran sesuai dengan arahan dari Kepala BKN untuk memperoleh kesepakatan rencana pengawasan tahunan, tujuan, dan beban pengawasan; c. APIP mengomunikasikan dan meminta persetujuan program kerja pengawasan tahunan sebagaimana dimaksud pada huruf b ke Kepala BKN untuk disetujui; d. APIP melalui tata usaha inspektorat mendistribusikan persetujuan program kerja pengawasan tahunan yang telah disahkan ke pimpinan unit yang terkait; dan e. persetujuan program kerja pengawasan tahunan yang telah disahkan juga dikirimkan kepada Kepala BKN yang berwenang untuk MENETAPKAN kebijakan pengawasan nasional dan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan pengawasan nasional agar tidak terjadi pengawasan yang tumpang tindih. (2) Usulan rencana pengawasan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa formulir usulan program kerja pengawasan tahunan dibuat sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa formulir persetujuan program kerja pengawasan tahunan dibuat sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda