Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KENDALI MUTU AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prosedur penyusunan kegiatan rencana strategis dituangkan dalam rencana pengawasan jangka menengah lima tahunan dilaksanakan sebagai berikut: a. pengendali mutu atau pengendali teknis membuat rencana pengawasan jangka menengah lima tahunan berdasarkan rencana strategis dan data peta pengawasan; b. penetapan sasaran sebagaimana dimaksud pada huruf a, rencana strategi dan program serta peta pengawasan disusun dalam rencana pengawasan lima tahunan yang dijabarkan dalam obyek Audit berupa entitas, program, dan kegiatan; c. rencana strategis yang telah ditetapkan, setiap obyek pengawasan yang telah didaftar dialokasikan untuk tahun mana akan dilaksanakan; dan d. rencana pengawasan lima tahunan ditetapkan oleh inspektur. (2) Formulir rencana pengawasan lima tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dibuat sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda