Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KENDALI MUTU AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Unsur risiko yang dapat diperhitungkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b angka 3 antara lain:
a. suasana yang berhubungan dengan etika dan tekanan yang dihadapi manajemen dalam usaha mencapai tujuan organisasi;
b. kompetensi, kecukupan dan integritas pegawai;
c. kondisi anggaran dan realisasi serta pengelolaan jumlah anggaran;
d. kompleksitas kegiatan;
e. dampak dari konsumen, rekanan dan perubahan kebijakan pemerintah;
f. tingkat penggunaan teknologi informasi (ti) untuk pengolahan informasi;
g. penyebaran operasi secara geografis;
h. kecukupan dan keefektifan pengendalian intern;
i. berbagai perubahan organisasi, operasi, teknologi atau ekonomi;
j. potensi adanya kecurangan;
k. pertimbangan profesi manajemen;
l. dukungan terhadap temuan Audit dan tindakan perbaikan yang dilakukan;
m. hasil Audit terdahulu;
n. pemangku kepentingan; dan
o. sebaran kegiatan.
(2) Selain unsur risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga digunakan pengukuran risiko dari unsur risiko bawaan atau melekat dan risiko pengendalian.
Koreksi Anda
