Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KENDALI MUTU AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Penetapan besaran risiko untuk seluruh Auditi dan peta pengawasan APIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dilaksanakan sebagai berikut:
a. penetapan besaran risiko dan pengukuran risiko dilakukan untuk menentukan Auditi yang akan di Audit.
b. pengukuran risiko dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
1. APIP membuat peta Auditi;
2. APIP MENETAPKAN besaran risiko khusus untuk kegiatan Audit atas seluruh Auditi;
3. perkiraan besaran resiko setiap Auditi berdasarkan unsur risiko dapat dirumuskan dengan meminta masukan dari Auditi atau unit pengelola risiko;
4. APIP selanjutnya menyusun peta pengawasan pada lingkungan Badan Kepegawaian Negara, yang meliputi obyek pengawasan, besaran risiko khusus untuk Auditi, tenaga Auditor, tenaga tata usaha, sarana dan prasarana, serta dukungan dana; dan
5. penetapan besaran risiko tiap Auditi dilakukan setahun sekali pada saat penyusunan rencana pengawasan tahunan.
(2) Peta Audit Auditi yang dibuat oleh APIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
