Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KENDALI MUTU AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan besaran risiko untuk seluruh Auditi dan peta pengawasan APIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dilaksanakan sebagai berikut: a. penetapan besaran risiko dan pengukuran risiko dilakukan untuk menentukan Auditi yang akan di Audit. b. pengukuran risiko dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: 1. APIP membuat peta Auditi; 2. APIP MENETAPKAN besaran risiko khusus untuk kegiatan Audit atas seluruh Auditi; 3. perkiraan besaran resiko setiap Auditi berdasarkan unsur risiko dapat dirumuskan dengan meminta masukan dari Auditi atau unit pengelola risiko; 4. APIP selanjutnya menyusun peta pengawasan pada lingkungan Badan Kepegawaian Negara, yang meliputi obyek pengawasan, besaran risiko khusus untuk Auditi, tenaga Auditor, tenaga tata usaha, sarana dan prasarana, serta dukungan dana; dan 5. penetapan besaran risiko tiap Auditi dilakukan setahun sekali pada saat penyusunan rencana pengawasan tahunan. (2) Peta Audit Auditi yang dibuat oleh APIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda