Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KENDALI MUTU AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pedoman pengendalian mutu perencanaan Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan panduan bagi APIP dalam menyusun perencanaan pengawasan yaitu dalam menentukan obyek pengawasan, tujuan pengawasan, tenaga Auditor,
tenaga non-Auditor, waktu pelaksanaan kegiatan, biaya perjalanan dan output-nya untuk 1 (satu) tahun.
(2) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan agar Inspektorat mempunyai rencana pengawasan yang rinci dan lengkap untuk jangka pendek setiap 1 (satu) tahun, dan jangka menengah setiap 5 (lima) tahun serta memastikan ukuran bagi pencapaian kinerja Inspektorat terhadap jumlah Auditi dalam lingkup tugas dan kewenangannya.
Koreksi Anda
