Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KENDALI MUTU AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) APIP harus menyusun pernyataan berdasarkan visi, misi, tujuan yang telah ditetapkan serta kewenangan dan tanggung yang merupakan tugas pokok dan fungsi, serta kewenangan dan tanggung jawab untuk diketahui oleh seluruh jajaran Auditi yang menjadi obyek pengawasannya
(2) Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani oleh Inspektur dan disahkan oleh Kepala BKN.
Koreksi Anda
