Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KENDALI MUTU AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PKMA-APIP di lingkungan BKN digunakan untuk memastikan bahwa Audit yang dilaksanakan oleh Inspektorat BKN sesuai dengan kode etik dan standar Audit. (2) PKMA-APIP di lingkungan BKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk meningkatkan: a. efektifitas pengawasan intern; b. transparansi proses Audit; c. kualitas dan integritas pengendali teknis dan pengendali mutu Audit; d. mutu pelaksanaan Audit agar tercapai tujuan pelaksanaan Audit; dan e. memberikan pedoman Kendali Mutu Audit APIP.
Koreksi Anda