Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Maret 2017
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,
ttd
BIMA HARIA WIBISANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN PENERIMAAAN NEGARA BUKAN PAJAK DALAM PENYELENGGARAAN SELEKSI CALON MAHASISWA SEKOLAH KEDINASAN IKATAN DINAS TAHUN 2017 DENGAN METODE COMPUTER ASSISTED TEST (CAT) BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
TATA CARA PEMBAYARAN PENERIMAAAN NEGARA BUKAN PAJAK DALAM PENYELENGGARAAN SELEKSI CALON MAHASISWA SEKOLAH KEDINASAN IKATAN DINAS TAHUN 2017 DENGAN METODE COMPUTER ASSISTED TEST (CAT) BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
I.
PENDAHULUAN A.
UMUM
1. Berdasarkan angka I huruf D Lampiran PERATURAN PEMERINTAH Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Kepegawaian Negara, antara lain ditentukan bahwa biaya penyelenggaraan seleksi calon mahasiswa sekolah kedinasan ikatan dinas di luar maupun di dalam kantor BKN ditetapkan tarif sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per peserta.
2. Untuk menjamin kelancaran pembayaran biaya penyelenggaraan seleksi calon mahasiswa sekolah kedinasan ikatan dinas di luar maupun di dalam kantor BKN sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Kepegawaian Negara, perlu ditetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Tata Cara Pembayaran Penerimaaan Negara Bukan Pajak Dalam Penyelenggaraan Seleksi Calon Mahasiswa Sekolah Kedinasan Ikatan Dinas Tahun 2017 Dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara.
B.
TUJUAN Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini bertujuan sebagai pedoman bagi Instansi Pengguna jasa layanan seleksi dalam melakukan pembayaran Seleksi Kompetensi Dasar dengan menggunakan metode Compu ter Assisted Test (CAT).
C.
PENGERTIAN Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Instansi Pengguna Jasa Layanan Seleksi adalah instansi Pemerintah pengguna jasa layanan yang memiliki sekolah kedinasan ikatan dinas yang terdiri dari Kementerian Keuangan/PKN STAN, Kementerian Dalam Negeri/IPDN, Kementerian Perhubungan/STTD, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia/POLTEKIP dan POLTEKIM, Badan Intelijen Negara/STIN, Badan Pusat Statistik/STIS, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika/STMKG, Lembaga Sandi Negara/ STSN.
2. Peserta Seleksi adalah warga negara INDONESIA yang mengikuti seleksi penerimaan mahasiswa sekolah kedinasan ikatan dinas.
3. Kode Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan wajib bayar.
4. Seleksi Kompetensi Dasar adalah seleksi untuk menggali pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku peserta ujian yang meliputi seleksi wawasan kebangsaan, seleksi intelegensi umum, dan seleksi karakteristik pribadi.
5. Bank Persepsi adalah bank yang ditunjuk Kementerian Keuangan untuk melakukan pembayaran terkait transaksi- transaksi keuangan Pemerintah.
6. Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat NTPN adalah bukti transaksi penerimaan yang diterbitkan melalui modul penerimaan negara.
7. Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut PPSR ASN BKN adalah unit organisasi setingkat jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kebijakan teknis sistem rekrutmen dan pengelolaan teknologi informasi sistem seleksi dan fasilitasi penyelenggaraan seleksi.
8. Computer Assisted Test yang selanjutnya disebut CAT adalah suatu sistem seleksi dengan alat bantu komputer yang digunakan untuk mendapatkan lulusan yang memenuhi standar minimal kompetensi.
II.
TATA CARA PEMBAYARAN A.
Bagi Instansi Pengguna Jasa Layanan Seleksi yang menganggarkan biaya seluruh peserta dan/atau Instansi Pengguna Jasa Layanan Seleksi yang mewakili peserta melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Instansi Pengguna Jasa Layanan Seleksi menyerahkan data peserta yang akurat kepada PPSR ASN BKN yang kemudian dibuatkan berita acara serah terima data peserta;
2. Instansi Pengguna Jasa Layanan Seleksi berkoordinasi dengan Bendahara Penerimaan BKN untuk dibuatkan 1 (satu) Kode Billing yang mencakup seluruh jumlah peserta seleksi sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang kemudian dibuatkan berita acara serah terima Kode Billing;
3. Setelah mendapatkan Kode Billing, Instansi Pengguna Jasa Layanan Seleksi wajib membayarkan tarif sejumlah peserta sebagaimana dimaksud pada angka 1 melalui Bank Persepsi paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah mendapatkan Kode Billing;
dan
4. Setelah melakukan pembayaran, Instansi Pengguna Jasa Layanan Seleksi mendapat bukti pembayaran dari Bank Persepsi berupa NTPN dan melakukan konfirmasi dengan Bendahara Penerimaan BKN.
B.
Bagi Instansi Pengguna Jasa Layanan Seleksi yang pembayarannya dilakukan oleh masing-masing calon peserta seleksi, melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Instansi Pengguna Jasa Layanan Seleksi menyerahkan data peserta yang akurat kepada PPSR ASN BKN yang kemudian dibuatkan berita acara serah terima data peserta;
2. PPSR ASN BKN menyerahkan data peserta yang akurat kepada Biro Keuangan BKN untuk dibuatkan Kode Billing masing- masing peserta;
3. Biro Keuangan BKN menyerahkan Kode Billing peserta kepada PPSR ASN BKN dan kemudian Kode Billing peserta diserahkan kepada Instansi Pengguna Jasa Layanan Seleksi yang kemudian dibuatkan berita acara serah terima Kode Billing;
4. Instansi Pengguna Jasa Layanan Seleksi wajib mengumumkan Kode Billing dan MENETAPKAN batas waktu pembayaran paling lama 5 (lima) hari kerja melalui website Instansi Pengguna Jasa Layanan Seleksi, terhitung mulai tanggal penyerahan Kode Billing oleh PPSR ASN BKN;
5. Bagi peserta yang sudah mendapatkan Kode Billing wajib membayar tarif sesuai dengan batas waktu pembayaran melalui Bank Persepsi;
6. Peserta yang telah membayar tarif sebagaimana yang dimaksud pada angka 5 mendapatkan NTPN dari Bank Persepsi sebagai bukti pembayaran yang sah dan dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar menggunakan metode CAT BKN;
7. Peserta yang membayar tarif melewati batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana yang dimaksud pada angka 4 tidak dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar menggunakan metode CAT BKN dan tarif yang sudah disetorkan ke Kas Negara tidak dapat ditarik kembali;
8. Penetapan batas waktu pembayaran sebagaimana dimaksud pada angka 4 dibuat oleh masing-masing Instansi Pengguna Jasa Layanan Seleksi dan diumumkan melalui website instansi masing-masing;
9. Setelah batas akhir pembayaran, PPSR ASN BKN menyerahkan daftar peserta yang telah memiliki NTPN kepada Instansi Pengguna Jasa Layanan Seleksi untuk dilakukan pengesahan;
10. Setelah dilakukan pengesahan sebagaimana dimaksud pada angka 9, Instansi Pengguna Jasa Layanan Seleksi mengumumkan daftar peserta yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar menggunakan metode CAT BKN melalui website instansi paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak menerima daftar peserta dari PPSR ASN BKN; dan
11. Daftar peserta yang diumumkan oleh instansi sebagaimana dimaksud pada angka 10 bersifat final dan sebagai dasar pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar menggunakan metode CAT BKN.
III. PENUTUP
1. Apabila dalam melaksanakan Peraturan Kepala Badan ini dijumpai kesulitan, agar dikonsultasikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara atau pejabat yang ditunjuk untuk mendapatkan penjelasan.
2. Demikian pedoman ini untuk dapat dilaksanakan sebaik-baiknya.
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,
ttd
BIMA HARIA WIBISANA