Pasal 1
Pedoman Penyusunan Standar Teknis Kegiatan Sasaran Kerja Pegawai adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
PERBAN Nomor 3 Tahun 2016
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.