Pasal 1
(1) Untuk tertib administrasi pengendalian dan penyelesaian mutasi kepegawaian, masing-masing instansi pusat dan daerah diberikan angka kode instansi yang terdiri dari 5 (lima) digit angka.
(2) Untuk tertib administrasi penetapan mutasi kepegawaian, pada setiap Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara diberikan kode pengenal.