Pasal 1
Pedoman kerjasama antar lembaga di lingkungan Badan Kepegawaian Negara adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
PERBAN Nomor 29 Tahun 2013
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.