Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 28 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2020 tentang PENYUSUNAN RENCANA PENGEMBANGAN KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana Pengembangan Karier PNS dengan mempertimbangkan unsur sebagai berikut: a. usia; b. strata pendidikan; c. kualifikasi pendidikan; b. integritas dan moralitas; c. pengalaman Jabatan; d. penilaian kinerja; e. nilai Standar Kompetensi Jabatan; f. kelas Jabatan; g. masa kerja; dan h. pangkat, golongan/ruang yang sesuai.
Koreksi Anda