Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 28 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2020 tentang PENYUSUNAN RENCANA PENGEMBANGAN KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana Pengembangan Karier PNS memberikan manfaat bagi Instansi Pemerintah sebagai berikut: a. Mendayagunakan kemampuan profesional PNS, disesuaikan dengan kedudukan yang dibutuhkan oleh setiap instansi kerja, dalam arti menyeimbangkan antara pengembangan Karier PNS dengan kebutuhan instansi. b. Membina kemampuan, kecakapan/keterampilan secara efektif, efisien, dan rasional, sehingga potensi energi, bakat, dan motivasi pegawai tersalurkan secara obyektif dalam rangka profesionalisme PNS menuju ke arah tercapainya tujuan instansi. c. Menjamin keselarasan potensi pegawainya dengan kebutuhan penyelenggaraan tugas pemerintahan. d. Menjamin kepastian arah pengembangan karier pegawainya mulai dari PNS sampai dengan pemberhentian dan/atau pensiun sesuai dengan unsur- unsur yang dipersyaratkan. e. Menjamin kejelasan karier setiap pegawai. f. Memotivasi pegawai dalam rangka meningkatkan kinerja. wwww.peraturan.go.id
Koreksi Anda