Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 28 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2020 tentang PENYUSUNAN RENCANA PENGEMBANGAN KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam menyusun Rencana Pengembangan Karier PNS, Instansi Pemerintah melakukan pemetaan pada JPT, JA, dan JF. (2) Selain melakukan pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Instansi Pemerintah juga merencanakan penempatan PNS dalam Jabatan tersebut sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan instansi. (3) Rencana Pengembangan Karier PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk dokumen Rencana Pengembangan Karier PNS. (4) Dokumen Rencana Pengembangan Karier PNS setiap Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan persetujuan. (5) Kepala Badan Kepegawaian Negara melakukan verifikasi terhadap dokumen Rencana Pengembangan Karier PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Dalam hal Dokumen Rencana Pengembangan Karier PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak mendapatkan wwww.peraturan.go.id persetujuan, PPK mengajukan kembali Dokumen Rencana Pengembangan Karier yang telah disesuaikan. (7) Kepala Badan Kepegawaian Negara menyampaikan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada PPK untuk ditetapkan.
Koreksi Anda