Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 28 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2020 tentang PENYUSUNAN RENCANA PENGEMBANGAN KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan karier merupakan bagian dari manajemen karier Pegawai Negeri Sipil pada tingkat Instansi dan Nasional. (2) Penyelenggaraan manajemen karier PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan menerapkan prinsip Sistem Merit dan disesuaikan dengan kebutuhan instansi. (3) Dalam menyelenggarakan manajemen karier PNS, Instansi Pemerintah harus menyusun: a. Standar Kompetensi Jabatan; dan b. profil PNS. (4) Standar Kompetensi Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berisi paling sedikit informasi tentang: a. nama Jabatan; b. uraian Jabatan; c. kode Jabatan; d. pangkat, golongan/ruang yang sesuai; e. kompetensi teknis; f. kompetensi manajerial; g. kompetensi sosial kultural; dan h. ukuran kinerja Jabatan. (5) Profil PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan kumpulan informasi kepegawaian dari setiap PNS yang terdiri atas: a. data personal; b. kualifikasi; c. rekam jejak Jabatan; d. Kompetensi; wwww.peraturan.go.id e. riwayat pengembangan Kompetensi; f. riwayat hasil penilaian kinerja; dan g. informasi kepegawaian lainnya.
Koreksi Anda