Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 28 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2020 tentang PENYUSUNAN RENCANA PENGEMBANGAN KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. wwww.peraturan.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2020 KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BIMA HARIA WIBISANA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA wwww.peraturan.go.id LAMPIRAN I PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 28 TAHUN 2020 TENTANG PENYUSUNAN RENCANA PENGEMBANGAN KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL POLA KARIER PNS JABATAN PIMPINAN TINGGI JABATAN ADMINISTRASI JABATAN FUNGSIONAL KEAHLIAN JABATAN FUNGSIONAL KETERAMPILAN Pelaksana Administrator Pengawas Pimpinan Tinggi Utama Pimpinan Tinggi Madya Pimpinan Tinggi Pratama Ahli Utama Ahli Madya Ahli Pertama Ahli Muda PNS Penyelia Mahir Terampil Pemula wwww.peraturan.go.id Keterangan: 1. PNS akan menduduki Jabatan sesuai dengan formasinya, yaitu sebagai Pejabat Pelaksana atau Pejabat Fungsional dengan kategori keahlian atau keterampilan. 2. Rencana Pengembangan Karier bagi PNS yang memangku Jabatan Pelaksana atau JF dilakukan dengan menggunakan pola karier horizontal, vertikal, atau diagonal sebagai berikut: a. Pola Karier Horizontal PNS dengan Jabatan Pelaksana, Pengawas, atau Administrator (JA) dikembangkan kariernya untuk menduduki Jabatan lain yang setara dalam satu kelompok Jabatan JA, satu rumpun JF, atau dari JF dikembangkan kariernya ke dalam JA. b. Pola Karier Vertikal 1) PNS yang menduduki Jabatan Pelaksana dikembangkan kariernya menjadi Pejabat Pengawas, kemudian menjadi Pejabat Administrator, dan dapat dikembangkan kariernya menjadi Pejabat Pimpinan Tinggi melalui seleksi terbuka. 2) Pejabat Fungsional kategori keterampilan jenjang Pemula dikembangkan kariernya untuk menduduki Jabatan dengan jenjang lebih tinggi ke jenjang Mahir sampai dengan jenjang Penyelia. 3) JF dengan jenjang Penyelia dapat dikembangkan kariernya melalui perpindahan kategori dari kategori keterampilan ke dalam kategori keahlian setelah pejabat fungsional memperoleh ijazah Sarjana. 4) Pejabat Fungsional kategori keahlian jenjang Ahli Pertama dikembangkan Kariernya untuk menduduki Jabatan dengan jenjang lebih tinggi ke jenjang Ahli Muda sampai dengan jenjang Ahli Utama. 5) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dikembangkan Kariernya ke dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya sampai dengan Pimpinan Tinggi Madya Utama melalui seleksi terbuka. wwww.peraturan.go.id 3. Pola Karier Diagonal JA dikembangkan kariernya ke dalam JF di jenjang yang lebih tinggi sesuai dengan pangkat dan golongan ruang, misalnya: Seorang pejabat Pelaksana dikembangkan kariernya menjadi pejabat fungsional Ahli Muda, pejabat Administrator menjadi pejabat fungsional Ahli Madya, atau sebaliknya pejabat fungsional Ahli Pertama menjadi pejabat Pengawas atau pejabat Administrator, atau seorang pejabat fungsional Ahli Madya dikembangkan Kariernya menjadi pejabat Pimpinan Tinggi Pratama melalui seleksi terbuka. KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, BIMA HARIA WIBISANA wwww.peraturan.go.id LAMPIRAN II PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 28 TAHUN 2020 TENTANG PENYUSUNAN RENCANA PENGEMBANGAN KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL JALUR KARIER MENGGUNAKAN POLA KARIER HORIZONTAL 1. Satu Kelompok Dalam Jabatan Administrasi NO JA NAMA JABATAN BERDASARKAN KELOMPOK JABATAN PERPINDAHAN POSISI JABATAN 1. Jabatan Administrator Perencanaan. ❖ Kepala Bagian Perencanaan Program dan Anggaran. Perencanaan. ❖ Kepala Bagian Akuntabilitas dan Pelaporan. 2. Jabatan Pengawas Perencanaan ❖ Kepala Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran. Perencanaan ❖ Kepala Subbagian Pemantauan, Evaluasi Program, dan Anggaran 3. Jabatan Pelaksana 1. Perencanaan a. Pengadministrasi Perencanaan dan Program. b. Analis Program Pembangunan. 2. Hubungan Masyarakat. a. Analis Humas b. Analis Penyuluhan dan Layanan Informasi. 1. Perencanaan a. Pengelola Program dan Kegiatan. b. Analis Rencana Program dan Kegiatan. 2. Hubungan Masyarakat a. Analis Protokol b. Analis Pelayanan. wwww.peraturan.go.id 2. Satu Rumpun Dalam Jabatan Fungsional NO JF NAMA JABATAN BERDASARKAN RUMPUN JABATAN PERPINDAHAN POSISI JABATAN 1. Kategori Keahlian. 1. Penelitian dan Perekayasaan. ❖ Peneliti. 2. Pendidikan Lainnya ❖ Widyaiswara 3. Akuntansi dan Anggaran ❖ Analis Anggaran 1. Penelitian dan Perekayasaan. ❖ Perekayasa 2. Pendidikan Lainnya ❖ Pamong Belajar. 3. Akuntansi dan Anggaran ❖ Analis Keuangan Pusat dan Daerah 2. Kategori Keterampilan 4. Pengawas Kualitas dan Keamanan ❖ Asisten Inspektur Angkutan Udara. 5. Penerangan dan Seni Budaya ❖ Asisten Pranata Siaran 4. Pengawas Kualitas dan Keamanan ❖ Asisten Inspektur Bandar Udara. 5. Penerangan dan Seni Budaya ❖ Asisten Teknisi Siaran. wwww.peraturan.go.id 3. Antar Kelompok Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional NO JA NAMA JABATAN PERPINDAHAN POSISI JABATAN 1. Pejabat Administrator ❖ Kepala Bagian Perencanaan Program dan Anggaran ❖ Perencana Ahli Madya ❖ Analis Anggaran Ahli Madya 2. Pejabat Pengawas ❖ Kepala Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran ❖ Perencana Ahli Muda ❖ Analis Anggaran Ahli Ahli Muda 3. Pejabat Pelaksana ❖ Analis Perencanaan Anggaran. ❖ Analis Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan. ❖ Analis Humas ❖ Pengelola Teknologi Informasi ❖ Perencana Ahli Pertama ❖ Perencana Ahli Pertama ❖ Pranata Humas Ahli Pertama ❖ Pranata Komputer KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, BIMA HARIA WIBISANA wwww.peraturan.go.id LAMPIRAN IV PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 28 TAHUN 2020 TENTANG PENYUSUNAN RENCANA PENGEMBANGAN KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL PENYELARASAN KEBUTUHAN KARIER PNS Nama : NIP : Jabatan : Unit Kerja : NO KEBUTUHAN KARIER ORGANISASI KARIER PNS PENYELARASAN 1. Hasil penilaian kompetensi: a. Kompetensi manajerial; b. Kompetensi sosial kultural; dan c. Kompetensi teknis. …………………… …………………… …………………… …………………… …………………… …………………… 2. Sejarah karier PNS. …………………… …………………… 3. Hasil penilaian kinerja. …………………… …………………… 4. Wawancara berbasis kompetensi. …………………… …………………… 5. Evaluasi 360 derajat. …………………… …………………… KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, BIMA HARIA WIBISANA wwww.peraturan.go.id wwww.peraturan.go.id
Koreksi Anda