Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 28 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2020 tentang PENYUSUNAN RENCANA PENGEMBANGAN KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
Penyusunan Rencana Pengembangan Karier PNS meliputi tahapan:
a. persiapan;
b. pelaksanaan;
c. penetapan; dan
d. pemantauan dan evaluasi.
wwww.peraturan.go.id
Koreksi Anda
