Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 28 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2020 tentang PENYUSUNAN RENCANA PENGEMBANGAN KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan Rencana Pengembangan Karier PNS meliputi tahapan: a. persiapan; b. pelaksanaan; c. penetapan; dan d. pemantauan dan evaluasi. wwww.peraturan.go.id
Koreksi Anda