Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen PNS di Instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Jabatan Fungsional Pranata Siaran adalah jabatan yang diduduki oleh PNS yang melakukan kegiatan di bidang produksi, penyiaran dan layanan media baru pada lembaga penyiaran publik Radio Republik INDONESIA dan lembaga penyiaran publik Televisi Republik INDONESIA.
6. Pejabat Fungsional Pranata Siaran yang selanjutnya disebut Pranata Siaran adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang melakukan kegiatan di bidang produksi, penyiaran dan layanan media baru, dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang.
7. Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran adalah jabatan yang diduduki oleh PNS yang melakukan kegiatan di bidang produksi, penyiaran dan layanan media baru pada lembaga penyiaran publik Radio Republik INDONESIA dan lembaga penyiaran publik Televisi Republik INDONESIA.
8. Pejabat Fungsional Asisten Pranata Siaran yang selanjutnya disebut Asisten Pranata Siaran adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang melakukan kegiatan di bidang produksi, penyiaran dan layanan media baru, dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang.
9. Produksi Acara Siaran adalah suatu kemasan/produksi program/acara siaran yang berisikan pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, suara dan gambar, atau yang berbentuk grafis atau karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang disiarkan oleh Lembaga Penyiaran.
10. Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut, atau di antariksa dengan menggunakan
spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
11. Layanan Media Baru adalah suatu sarana perantara baru teknologi komunikasi yang memfasilitasi penggunanya untuk berinteraksi antara sesama pengguna ataupun dengan informasi yang diinginkan.
12. Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut RRI adalah lembaga penyiaran publik yang menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio, bersifat independen, dan netral, tidak komersial dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
13. Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut TVRI adalah lembaga penyiaran publik yang menyelenggarakan kegiatan penyiaran televisi bersifat independen dan netral, tidak komersial dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
14. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
15. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pranata Siaran dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
16. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Pranata Siaran sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
17. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Pranata Siaran yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang yang bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP dan membantu menilai kinerja Pranata Siaran.
18. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Pranata Siaran baik perorangan atau kelompok di bidang produksi, penyiaran dan layanan media baru.
19. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pranata Siaran dan bukan pemberhentian sebagai PNS.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS JABATAN, KATEGORI, JENJANG JABATAN, DAN PANGKAT DAN GOLONGAN RUANG
(1) Pranata Siaran berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang produksi, penyiaran dan layanan media baru pada media Radio dan Televisi di lingkungan RRI dan TVRI.
(2) Pranata Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.
(3) Pranata Siaran berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas, sesuai kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang produksi, penyiaran dan layanan media baru.
Pasal 3
Tugas Jabatan Fungsional Pranata Siaran yaitu melaksanakan kegiatan di bidang produksi, penyiaran dan layanan media baru.
Pasal 4
(1) Jabatan Fungsional Pranata Siaran merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Pranata Siaran dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Pranata Siaran Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Pranata Siaran Ahli Muda; dan
c. Jabatan Fungsional Pranata Siaran Ahli Madya.
Pasal 5
(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Pranata Siaran terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Pranata Siaran Ahli Pertama, meliputi:
1) Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a;
dan 2) Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Jabatan Fungsional Pranata Siaran Ahli Muda, meliputi:
1) Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan 2) Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Jabatan Fungsional Pranata Siaran Ahli Madya, meliputi:
1) Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
2) Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan 3) Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Siaran berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(3) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat tidak sesuai dengan pangkat dan golongan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Penetapan jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Pranata Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pranata Siaran berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang produksi, penyiaran dan layanan media baru pada media Radio dan Televisi di lingkungan RRI dan TVRI.
(2) Pranata Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.
(3) Pranata Siaran berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas, sesuai kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang produksi, penyiaran dan layanan media baru.
(1) Jabatan Fungsional Pranata Siaran merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Pranata Siaran dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Pranata Siaran Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Pranata Siaran Ahli Muda; dan
c. Jabatan Fungsional Pranata Siaran Ahli Madya.
(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Pranata Siaran terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Pranata Siaran Ahli Pertama, meliputi:
1) Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a;
dan 2) Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Jabatan Fungsional Pranata Siaran Ahli Muda, meliputi:
1) Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan 2) Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Jabatan Fungsional Pranata Siaran Ahli Madya, meliputi:
1) Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
2) Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan 3) Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Siaran berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(3) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat tidak sesuai dengan pangkat dan golongan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Penetapan jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Pranata Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
BAB III
UNSUR KEGIATAN, SUB UNSUR KEGIATAN, DAN URAIAN KEGIATAN
(1) Unsur utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri dari:
a. pendidikan;
b. produksi, penyiaran dan layanan media baru; dan
c. pengembangan.
(2) Sub unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pendidikan, meliputi:
1) pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
2) pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang produksi, penyiaran dan layanan media baru, serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP)/sertifikat;
dan 3) pendidikan dan pelatihan prajabatan.
b. Produksi, penyiaran dan layanan media baru, meliputi:
1) produksi acara siaran;
2) penyiaran;
3) layanan media baru; dan 4) pengembangan sistem penyiaran.
c. pengembangan profesi, meliputi:
1) pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang produksi, penyiaran, dan layanan media baru;
2) penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang produksi, penyiaran, dan layanan media; dan 3) penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang produksi, penyiaran, dan layanan media baru.
(3) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:
a. pengajar atau pelatih pada pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang produksi, penyiaran, dan layanan media baru;
b. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang produksi, penyiaran, dan layanan media baru;
c. keanggotaan dalam Organisasi Profesi;
d. keanggotaan dalam Tim Penilai;
e. perolehan Penghargaan/Tanda Jasa; dan
f. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.
Pasal 8
Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas jabatan Pranata Siaran sesuai jenjang jabatannya sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pranata Siaran.
Pasal 9
1) Pranata Siaran dapat melaksanakan tugas yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya apabila:
a. pada suatu unit kerja tidak terdapat Pranata Siaran untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya; dan
b. terdapat salah satu jenjang Jabatan Fungsional Pranata Siaran yang volume beban tugasnya melebihi tugas sesuai dengan jenjang jabatannya.
2) Perolehan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
a. Pranata Siaran yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan paling besar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, sebagaimana tercantum pada Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2017; dan
b. Pranata Siaran yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan paling besar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2017.
3) Pranata Siaran yang melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
4) Pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pranata Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan pada Peraturan Badan ini.
(1) Unsur utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri dari:
a. pendidikan;
b. produksi, penyiaran dan layanan media baru; dan
c. pengembangan.
(2) Sub unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pendidikan, meliputi:
1) pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
2) pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang produksi, penyiaran dan layanan media baru, serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP)/sertifikat;
dan 3) pendidikan dan pelatihan prajabatan.
b. Produksi, penyiaran dan layanan media baru, meliputi:
1) produksi acara siaran;
2) penyiaran;
3) layanan media baru; dan 4) pengembangan sistem penyiaran.
c. pengembangan profesi, meliputi:
1) pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang produksi, penyiaran, dan layanan media baru;
2) penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang produksi, penyiaran, dan layanan media; dan 3) penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang produksi, penyiaran, dan layanan media baru.
(3) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:
a. pengajar atau pelatih pada pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang produksi, penyiaran, dan layanan media baru;
b. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang produksi, penyiaran, dan layanan media baru;
c. keanggotaan dalam Organisasi Profesi;
d. keanggotaan dalam Tim Penilai;
e. perolehan Penghargaan/Tanda Jasa; dan
f. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.
Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas jabatan Pranata Siaran sesuai jenjang jabatannya sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pranata Siaran.
1) Pranata Siaran dapat melaksanakan tugas yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya apabila:
a. pada suatu unit kerja tidak terdapat Pranata Siaran untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya; dan
b. terdapat salah satu jenjang Jabatan Fungsional Pranata Siaran yang volume beban tugasnya melebihi tugas sesuai dengan jenjang jabatannya.
2) Perolehan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
a. Pranata Siaran yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan paling besar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, sebagaimana tercantum pada Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2017; dan
b. Pranata Siaran yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan paling besar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2017.
3) Pranata Siaran yang melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
4) Pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pranata Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan pada Peraturan Badan ini.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pranata Siaran ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang jabatan Pranata Siaran Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan jenjang jabatan Pranata Siaran Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk MENETAPKAN pengangkatan Pranata Siaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 10, kecuali bagi jenjang jabatan fungsional Pranata Siaran Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a sampai dengan Pranata Siaran Ahli Madya pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pranata Siaran ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang jabatan Pranata Siaran Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan jenjang jabatan Pranata Siaran Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk MENETAPKAN pengangkatan Pranata Siaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 10, kecuali bagi jenjang jabatan fungsional Pranata Siaran Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a sampai dengan Pranata Siaran Ahli Madya pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
BAB V
PENETAPAN KEBUTUHAN DAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pranata Siaran dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator paling sedikit terdiri:
a. ruang lingkup bidang produksi, penyiaran, dan layanan media baru;
b. jumlah dan jenis kajian yang dilakukan; dan
c. beban tugas organisasi yang terkait dengan bidang produksi, penyiaran dan layanan media baru.
2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan fungsional Pranata Siaran diatur lebih lanjut oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Republik INDONESIA selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pranata Siaran setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 13
(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Siaran melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing dan promosi dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pranata Siaran serta harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Siaran berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pranata Siaran dilakukan setelah pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Siaran ditetapkan.
1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pranata Siaran dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator paling sedikit terdiri:
a. ruang lingkup bidang produksi, penyiaran, dan layanan media baru;
b. jumlah dan jenis kajian yang dilakukan; dan
c. beban tugas organisasi yang terkait dengan bidang produksi, penyiaran dan layanan media baru.
2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan fungsional Pranata Siaran diatur lebih lanjut oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Republik INDONESIA selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pranata Siaran setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Siaran melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing dan promosi dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pranata Siaran serta harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Siaran berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pranata Siaran dilakukan setelah pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Siaran ditetapkan.
Pasal 14
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Pranata Siaran melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sarjana/Diploma IV dengan kualifikasi pendidikan yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan jabatan fungsional Pranata Siaran dari Calon PNS.
(3) Calon PNS setelah diangkat menjadi PNS paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam jabatan Pranata Siaran setelah memenuhi syarat sesuai dengan ayat (1) huruf e.
(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Pranata Siaran.
(5) Pranata Siaran yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberhentikan dari jabatannya.
(6) Pelaksanaan tugas produksi, penyiaran dan layanan media baru sejak menjadi Calon PNS/PNS selama belum diangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata Siaran dapat dinilai sepanjang bukti fisik lengkap.
(7) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pranata Siaran dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Pranata Siaran melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sarjana/Diploma IV dengan kualifikasi pendidikan yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan jabatan fungsional Pranata Siaran dari Calon PNS.
(3) Calon PNS setelah diangkat menjadi PNS paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam jabatan Pranata Siaran setelah memenuhi syarat sesuai dengan ayat (1) huruf e.
(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Pranata Siaran.
(5) Pranata Siaran yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberhentikan dari jabatannya.
(6) Pelaksanaan tugas produksi, penyiaran dan layanan media baru sejak menjadi Calon PNS/PNS selama belum diangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata Siaran dapat dinilai sepanjang bukti fisik lengkap.
(7) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pranata Siaran dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 15
Pasal 16
BAB 2
Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain
(1) Pangangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Siaran melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sarjana/Diploma IV dengan kualifikasi pendidikan yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
g. memiliki pengalaman di bidang produksi, penyiaran dan layanan media baru paling singkat 2 (dua) tahun; dan
h. berusia paling tinggi:
1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pranata Siaran Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Pranata Siaran Ahli Muda; dan 2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pranata Siaran Ahli Madya.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pranata Siaran melalui perpindahan dari jabatan lain harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Penetapan pangkat bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata Siaran melalui perpindahan dari jabatan lain sama dengan pangkat yang dimilikinya.
(4) Penetapan jenjang jabatan bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata Siaran melalui perpindahan dari jabatan lain yang berdasarkan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang yang MENETAPKAN Angka Kredit.
(5) Pengalaman kerja di bidang pranata siaran terdiri atas unsur utama, serta penambahan dari unsur penunjang dapat diperhitungkan secara kumulatif dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Pranata Siaran melalui perpindahan dari jabatan lain berdasarkan Angka Kredit yang diperoleh untuk penentuan jenjang jabatan.
(6) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan Pranata Siaran melalui perpindahan dari jabatan lain paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf h.
(7) Pengangkatan perpindahan dari Jabatan Lain ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Siaran sebagaimana ayat (4) dan ayat (6), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(8) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Siaran dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum
dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) PNS yang pada saat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pranata Siaran ditetapkan, memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang produksi, penyiaran, dan layanan media baru berdasarkan keputusan Pejabat Yang Berwenang, dapat disesuaikan (inpassing) dalam Jabatan Fungsional Pranata Siaran, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sarjana/Diploma IV ;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang produksi, penyiaran dan layanan media baru paling singkat 2 (dua) tahun; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Pranata Siaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2017.
(3) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian/inpassing.
(4) Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang dimilikinya.
(5) Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk penyesuaian/inpassing, dihitung dalam pembulatan ke bawah, yaitu:
a. kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang 1 (satu) tahun;
b. 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua) tahun, dihitung 1 (satu) tahun;
c. 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga) tahun, dihitung 2 (dua) tahun;
d. 3 (tiga) tahun sampai dengan kurang dari 4 (empat) tahun, dihitung 3 (tiga) tahun; dan
e. 4 (empat) tahun atau lebih, dihitung 4 (empat) tahun.
(6) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah PNS yang akan disesuaikan/di-inpassing maka pelaksanaan penyesuaian/inpassing harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
(7) PNS yang dalam masa penyesuaian/inpassing telah dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, maka sebelum disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional Pranata Siaran terlebih dahulu
dipertimbangkan kenaikan pangkatnya agar dalam penyesuaian/inpassing telah mempergunakan pangkat terakhir.
(8) PNS yang telah disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional Pranata Siaran untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi harus menggunakan Angka Kredit yang ditentukan, serta memenuhi syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
(9) Tata cara pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing lebih lanjut diatur oleh Instansi Pembina.
(10) Keputusan penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Pranata Siaran, ditetapkan oleh pejabat sesuai peraturan perundang-undangan dan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(11) Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Pranata Siaran, harus selesai ditetapkan paling lambat 27 November 2019.
Pasal 18
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Siaran melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dengan memperhatikan persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Siaran melalui promosi harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan Fungsional Pranata Siaran dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Siaran melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dengan memperhatikan persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Siaran melalui promosi harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan Fungsional Pranata Siaran dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) PNS yang menduduki Jabatan fungsional Pranata Siaran harus memenuhi standar kompetensi, mencakup kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural yang disusun berdasarkan jenjang setiap jabatan oleh Instansi Pembina serta digunakan sebagai syarat untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi.
(2) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(3) Pelaksanaan uji kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Siaran untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi berlaku paling lambat 31 Desember 2021.
(1) PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Siaran wajib dilantik dan mengangkat sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dapat dilakukan kepada Pranata Siaran yang mengalami kenaikan jenjang jabatan.
(3) Pranata Siaran yang akan dilantik paling lambat 1 (satu) hari diundang secara tertulis sebelum tanggal pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji.
(4) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan.
(5) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Fungsional Pranata Siaran dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VIII
TARGET ANGKA KREDIT MINIMAL DAN ANGKA KREDIT KUMULATIF
(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi Jabatan Fungsional Pranata Siaran untuk setiap jenjang sebagai berikut:
a. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Pranata Siaran Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Pranata Siaran Ahli Muda; dan
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk Pranata Siaran Ahli Madya.
(2) Jumlah target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud pada huruf c, tidak berlaku bagi Pranata Siaran Ahli Madya yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Jumlah angka kredit minimal yang dipersyaratkan bagi Jabatan Fungsional Pranata Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) digunakan sebagai dasar untuk penilaian SKP.
Pasal 22
Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dicapai oleh Pranata Siaran adalah:
a. paling rendah 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub-unsur pendidikan formal; dan
b. paling tinggi 20% (dua puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur penunjang.
(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi Jabatan Fungsional Pranata Siaran untuk setiap jenjang sebagai berikut:
a. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Pranata Siaran Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Pranata Siaran Ahli Muda; dan
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk Pranata Siaran Ahli Madya.
(2) Jumlah target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud pada huruf c, tidak berlaku bagi Pranata Siaran Ahli Madya yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Jumlah angka kredit minimal yang dipersyaratkan bagi Jabatan Fungsional Pranata Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) digunakan sebagai dasar untuk penilaian SKP.
Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dicapai oleh Pranata Siaran adalah:
a. paling rendah 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub-unsur pendidikan formal; dan
b. paling tinggi 20% (dua puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur penunjang.
(1) Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Pranata Siaran ditetapkan sebagai berikut:
a. SKP Pranata Siaran disusun awal tahun akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung;
b. SKP Pranata Siaran disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan; dan
c. SKP Pranata Siaran diambil dari butir kegiatan yang merupakan turunan dari penetapan kinerja unit berdasarkan pada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan.
(2) Penilaian kinerja Pranata Siaran dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Penilaian kinerja Pranata Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinilai oleh atasan langsung.
Pasal 24
(1) Pranata Siaran dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen).
(2) Pranata Siaran dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat apabila pencapaian sasaran kerjanya kurang dari 25% (dua puluh lima persen) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(1) Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Pranata Siaran ditetapkan sebagai berikut:
a. SKP Pranata Siaran disusun awal tahun akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung;
b. SKP Pranata Siaran disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan; dan
c. SKP Pranata Siaran diambil dari butir kegiatan yang merupakan turunan dari penetapan kinerja unit berdasarkan pada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan.
(2) Penilaian kinerja Pranata Siaran dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Penilaian kinerja Pranata Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinilai oleh atasan langsung.
(1) Pranata Siaran dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen).
(2) Pranata Siaran dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat apabila pencapaian sasaran kerjanya kurang dari 25% (dua puluh lima persen) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(1) Bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit Pranata Siaran diajukan oleh Pranata Siaran kepada pimpinan unit kerja atau paling rendah pejabat Pengawas yang bertanggung jawab di bidang ketatausahaan setelah diketahui atasan langsung.
(2) Usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan melampirkan daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Pranata Siaran yang dibuat menurut contoh formulir sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran VIII merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Setiap usulan dan penetapan Angka Kredit Pranata Siaran harus dilampirkan, antara lain:
a. surat pernyataan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan dan fotokopi bukti-bukti mengenai ijazah/Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
b. surat pernyataan melakukan kegiatan produksi, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
c. surat pernyataan melakukan kegiatan penyiaran, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
d. surat pernyataan melakukan kegiatan layanan media baru dan pengembangan unsur penyiaran, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
e. surat penyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan
f. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang tugas produksi, penyiaran, dan layanan media baru, dan pengembangan sistem penyiaran dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Surat Pernyataan pelaksanaan kegiatan yang disusun dalam daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredit harus dilampirkan dengan bukti fisik.
(5) Penyampaian daftar usul penilaian dan penetapan angka kredit oleh pimpinan unit kerja atau paling rendah pejabat Pengawas yang bertanggung jawab di bidang
ketatausahaan kepada pejabat yang berwenang mengusulkan daftar usul penilaian dan penetapan angka kredit dibuat menurut contoh formulir sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran XV merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(6) Usul penetapan Angka Kredit Pranata Siaran diajukan oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada kesekretariatan bidang pranata siaran kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian bagi Pranata Siaran Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I sampai dengan Pranata Siaran Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan RRI dan TVRI; dan
b. Kepala Satuan Kerja/Kepala Stasiun atau Kepala Bagian yang membidangi kepegawaian kepada Direktur yang membidangi kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk di lingkungan RRI dan TVRI bagi Pranata Siaran Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pranata Siaran Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan RRI dan TVRI.
(7) Dalam melakukan proses penilaian dan penetapan daftar usul penilaian dan penetapan angka kredit menjadi Penetapan Angka Kredit, pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dapat dibantu oleh Tim Penilai.
(1) Bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit Pranata Siaran diajukan oleh Pranata Siaran kepada pimpinan unit kerja atau paling rendah pejabat Pengawas yang bertanggung jawab di bidang ketatausahaan setelah diketahui atasan langsung.
(2) Usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan melampirkan daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Pranata Siaran yang dibuat menurut contoh formulir sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran VIII merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Setiap usulan dan penetapan Angka Kredit Pranata Siaran harus dilampirkan, antara lain:
a. surat pernyataan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan dan fotokopi bukti-bukti mengenai ijazah/Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
b. surat pernyataan melakukan kegiatan produksi, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
c. surat pernyataan melakukan kegiatan penyiaran, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
d. surat pernyataan melakukan kegiatan layanan media baru dan pengembangan unsur penyiaran, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
e. surat penyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan
f. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang tugas produksi, penyiaran, dan layanan media baru, dan pengembangan sistem penyiaran dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Surat Pernyataan pelaksanaan kegiatan yang disusun dalam daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredit harus dilampirkan dengan bukti fisik.
(5) Penyampaian daftar usul penilaian dan penetapan angka kredit oleh pimpinan unit kerja atau paling rendah pejabat Pengawas yang bertanggung jawab di bidang
ketatausahaan kepada pejabat yang berwenang mengusulkan daftar usul penilaian dan penetapan angka kredit dibuat menurut contoh formulir sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran XV merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(6) Usul penetapan Angka Kredit Pranata Siaran diajukan oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada kesekretariatan bidang pranata siaran kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian bagi Pranata Siaran Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I sampai dengan Pranata Siaran Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan RRI dan TVRI; dan
b. Kepala Satuan Kerja/Kepala Stasiun atau Kepala Bagian yang membidangi kepegawaian kepada Direktur yang membidangi kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk di lingkungan RRI dan TVRI bagi Pranata Siaran Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pranata Siaran Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan RRI dan TVRI.
(7) Dalam melakukan proses penilaian dan penetapan daftar usul penilaian dan penetapan angka kredit menjadi Penetapan Angka Kredit, pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dapat dibantu oleh Tim Penilai.
(1) Penilaian dan penetapan Angka Kredit terhadap Pranata Siaran dilakukan paling kurang 2 (dua) kali dalam setahun.
(2) Penilaian dan penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat Pranata Siaran dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan; dan
b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan.
(3) Setiap usulan penetapan Angka Kredit bagi Pranata Siaran harus dinilai secara seksama oleh Tim Penilai berdasarkan rincian kegiatan dan nilai Angka Kredit sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2017.
(4) Bahan usulan penetapan Angka Kredit yang telah dilakukan penilaian oleh Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kemudian ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(5) Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit Jabatan Fungsional Pranata Siaran, yaitu:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian untuk angka kredit bagi Pranata Siaran Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b dan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan RRI dan TVRI; dan
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk di lingkungan RRI dan TVRI untuk angka kredit bagi Pranata Siaran Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pranata Siaran Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan RRI dan TVRI.
(6) Asli penetapan Angka Kredit untuk Pimpinan Instansi Pengusul dan Pranata Siaran yang bersangkutan, dan salinan sah disampaikan kepada:
a. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit;
b. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/ bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan.
(7) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian, Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(8) Apabila terdapat pergantian pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(9) Apabila pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berhalangan sehingga tidak dapat MENETAPKAN Angka Kredit sampai batas waktu yang ditentukan pada ayat (2), maka Angka Kredit dapat ditetapkan oleh atasan Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(10) Penetapan Angka Kredit Pranata Siaran, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Tim Penilai terdiri atas:
a. Tim Penilai Pusat bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian untuk angka kredit Pranata Siaran Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b dan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan RRI dan TVRI; dan
b. Tim Penilai Unit Kerja bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk di lingkungan RRI dan TVRI untuk angka kredit Pranata Siaran Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pranata Siaran Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan RRI dan TVRI.
(2) Tugas Tim Penilai Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu:
a. membantu Pimpinan Tinggi Madya atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian dalam MENETAPKAN Angka Kredit Pranata Siaran Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b dan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan RRI dan TVRI; dan
b. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(3) Tugas Tim Penilai Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu:
a. membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk dalam MENETAPKAN Angka Kredit bagi Pranata Siaran Ahli Pertama sampai dengan Pranata Siaran Ahli Madya di lingkungan di lingkungan RRI dan TVRI; dan
b. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(4) Masa jabatan anggota yaitu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(5) Anggota yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(6) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, maka Ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa.
(7) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai, Ketua dapat mengajukan usul pengganti anggota.
(8) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak dapat dipenuhi dari Pranata Siaran maka Anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi dalam penilaian kinerja Pranata Siaran.
(9) Ketentuan mengenai Tim Penilai Jabatan Fungsional Pranata Siaran ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2017.
(10) Tim Penilai dapat membentuk Tim Teknis apabila diperlukan sesuai dengan ketentuan Instansi Pembina.
Pasal 28
(1) Anggota Tim Teknis terdiri atas para ahli, yang berstatus sebagai PNS atau bukan berstatus PNS yang mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan.
(2) Tugas pokok Tim Teknis memberikan saran dan pendapat kepada Ketua tim Penilai dalam hal penilaian kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
(3) Tim Teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim Penilai.
(4) Pembentukan Tim Teknis hanya bersifat sementara apabila terdapat kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
(1) Tim Penilai terdiri atas:
a. Tim Penilai Pusat bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian untuk angka kredit Pranata Siaran Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b dan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan RRI dan TVRI; dan
b. Tim Penilai Unit Kerja bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk di lingkungan RRI dan TVRI untuk angka kredit Pranata Siaran Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pranata Siaran Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan RRI dan TVRI.
(2) Tugas Tim Penilai Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu:
a. membantu Pimpinan Tinggi Madya atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian dalam MENETAPKAN Angka Kredit Pranata Siaran Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b dan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan RRI dan TVRI; dan
b. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(3) Tugas Tim Penilai Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu:
a. membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk dalam MENETAPKAN Angka Kredit bagi Pranata Siaran Ahli Pertama sampai dengan Pranata Siaran Ahli Madya di lingkungan di lingkungan RRI dan TVRI; dan
b. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(4) Masa jabatan anggota yaitu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(5) Anggota yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(6) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, maka Ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa.
(7) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai, Ketua dapat mengajukan usul pengganti anggota.
(8) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak dapat dipenuhi dari Pranata Siaran maka Anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi dalam penilaian kinerja Pranata Siaran.
(9) Ketentuan mengenai Tim Penilai Jabatan Fungsional Pranata Siaran ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2017.
(10) Tim Penilai dapat membentuk Tim Teknis apabila diperlukan sesuai dengan ketentuan Instansi Pembina.
(1) Anggota Tim Teknis terdiri atas para ahli, yang berstatus sebagai PNS atau bukan berstatus PNS yang mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan.
(2) Tugas pokok Tim Teknis memberikan saran dan pendapat kepada Ketua tim Penilai dalam hal penilaian kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
(3) Tim Teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim Penilai.
(4) Pembentukan Tim Teknis hanya bersifat sementara apabila terdapat kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
(1) Kenaikan jabatan bagi Pranata Siaran dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan:
a. ketersediaan kebutuhan jabatan;
b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
c. memenuhi Angka Kredit kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
d. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
e. telah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(2) Kenaikan jabatan dari Pranata Siaran Ahli Pertama sampai dengan menjadi Pranata Siaran Ahli Madya ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(3) Pranata Siaran Ahli Muda yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pranata Siaran Ahli Madya wajib mengumpulkan sebanyak 8 (delapan) Angka Kredit yang berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
(4) Angka Kredit dari sub unsur pengembangan profesi yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak bersifat kumulatif dari perolehan Angka Kredit pada jenjang jabatan sebelumnya.
(5) Pranata Siaran yang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan dalam masa pangkat yang diduduki, pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan paling kurang 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan Pranata Siaran.
(6) Pranata Siaran Ahli Madya yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) Angka Kredit dari kegiatan produksi, penyiaran dan layanan media baru dan pengembangan profesi.
(7) Dalam hal Pranata Siaran Ahli Madya tidak dapat mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) angka kredit dari kegiatan teknik produksi, penyiaran dan layanan media baru dan pengembangan profesi Pranata Siaran Ahli Madya diberhentikan dari jabatannya.
(8) Pranata Siaran yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan berikutnya.
(9) Penilaian angka kredit untuk kenaikan jabatan sebagaimana pada ayat (3), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan pada peraturan Badan ini.
(10) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Siaran dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 30
(1) Kenaikan pangkat bagi Pranata Siaran dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan:
a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan
c. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki jabatan Pranata Siaran Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a untuk menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan untuk menjadi Pranata Siaran Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan pangkat bagi Pranata Siaran dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan jika kenaikan jabatannya telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pranata Siaran yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut
dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(5) Bagi Pranata Siaran pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dalam masa pangkat yang diduduki, pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan paling kurang 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan produksi, penyiaran dan layanan media baru.
(6) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan pada peraturan Badan ini.
(1) Kenaikan jabatan bagi Pranata Siaran dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan:
a. ketersediaan kebutuhan jabatan;
b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
c. memenuhi Angka Kredit kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
d. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
e. telah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(2) Kenaikan jabatan dari Pranata Siaran Ahli Pertama sampai dengan menjadi Pranata Siaran Ahli Madya ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(3) Pranata Siaran Ahli Muda yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pranata Siaran Ahli Madya wajib mengumpulkan sebanyak 8 (delapan) Angka Kredit yang berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
(4) Angka Kredit dari sub unsur pengembangan profesi yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak bersifat kumulatif dari perolehan Angka Kredit pada jenjang jabatan sebelumnya.
(5) Pranata Siaran yang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan dalam masa pangkat yang diduduki, pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan paling kurang 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan Pranata Siaran.
(6) Pranata Siaran Ahli Madya yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) Angka Kredit dari kegiatan produksi, penyiaran dan layanan media baru dan pengembangan profesi.
(7) Dalam hal Pranata Siaran Ahli Madya tidak dapat mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) angka kredit dari kegiatan teknik produksi, penyiaran dan layanan media baru dan pengembangan profesi Pranata Siaran Ahli Madya diberhentikan dari jabatannya.
(8) Pranata Siaran yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan berikutnya.
(9) Penilaian angka kredit untuk kenaikan jabatan sebagaimana pada ayat (3), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan pada peraturan Badan ini.
(10) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Siaran dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Kenaikan pangkat bagi Pranata Siaran dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan:
a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan
c. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki jabatan Pranata Siaran Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a untuk menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan untuk menjadi Pranata Siaran Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan pangkat bagi Pranata Siaran dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan jika kenaikan jabatannya telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pranata Siaran yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut
dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(5) Bagi Pranata Siaran pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dalam masa pangkat yang diduduki, pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan paling kurang 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan produksi, penyiaran dan layanan media baru.
(6) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan pada peraturan Badan ini.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, Pranata siaran diikutsertakan pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Pranata Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai,
(3) Pelatihan yang diberikan bagi Pranata Siaran antara lain berupa:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis; dan
(4) Selain pelatihan, Pranata Siaran dapat dikembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya terkait bidang produksi, penyiaran dan layanan media baru.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa kegiatan:
a. maintain rating;
b. seminar;
c. lokakarya (workshop); atau
d. konferensi
(6) Ketentuan mengenai pelatihan, pengembangan kompetensi dan penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional bagi Pranata Siaran ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Republik INDONESIA selaku pimpinan Instansi Pembina.
(1) Pranata Siaran diberhentikan dari jabatannya, apabila:
a. mengundurkan diri dari Jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pemberhentian sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila:
a. diangkat menjadi pejabat negara;
b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstrukural; atau
c. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
(3) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pranata Siaran.
(4) Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pranata Siaran dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVIII yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 33
(1) Pengangkatan kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir yang dikarenakan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e harus memperhatikan ketersediaan kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Siaran.
(2) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pranata Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan angka kredit dari pengembangan profesi.
(3) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pranata Siaran dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pranata Siaran diberhentikan dari jabatannya, apabila:
a. mengundurkan diri dari Jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pemberhentian sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila:
a. diangkat menjadi pejabat negara;
b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstrukural; atau
c. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
(3) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pranata Siaran.
(4) Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pranata Siaran dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVIII yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pengangkatan kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir yang dikarenakan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e harus memperhatikan ketersediaan kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Siaran.
(2) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pranata Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan angka kredit dari pengembangan profesi.
(3) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pranata Siaran dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Adikara Siaran Madya, Adikara Siaran Utama Pratama dan Adikara Siaran Utama Muda, dan Andalan Siaran Madya, Andalan Siaran Utama Pratama dan Andalan Siaran Utama Muda dengan Pendidikan Non Sarjana/Diploma IV disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Siaran Ahli Madya.
(2) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Adikara Siaran Madya, Adikara Siaran Utama Pratama dan Adikara Siaran Utama Muda, dan Andalan Siaran Madya,
Andalan Siaran Utama Pratama dan Andalan Siaran Utama Muda, dengan Pendidikan Non Sarjana/Diploma IV tidak dapat diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
(3) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Adikara Siaran Madya, Adikara Siaran Utama Pratama dan Adikara Siaran Utama Muda, dan Andalan Siaran Madya, Andalan Siaran Utama Pratama dan Andalan Siaran Utama Muda yang memperoleh ijazah Sarjana/Diploma IV sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan dapat diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional yang memiliki pangkat Pembina, golongan ruang IV/a dan pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, setiap tahun wajib mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) angka kredit dari kegiatan produksi, penyiaran dan layanan media baru dan pengembangan profesi.
Pasal 35
Pasal 36
(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku terhadap PNS yang menduduki Jabatan Adikara Siaran dan Jabatan Andalan Siaran dilakukan penyesuaian nomenklatur dan jenjang jabatan ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Siaran, sesuai dengan ketentuan instansi pembina.
(2) Angka Kredit yang telah ditetapkan pada saat terakhir menduduki Jabatan Adikara Siaran dan Jabatan Andalan Siaran dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan/pangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata Siaran.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dari kegiatan unsur utama dan unsur penunjang.
(4) PNS yang telah disesuaikan nomenklatur jabatannya sebagaimana pada ayat (1) melaksanakan tugas jabatan Pranata Siaran sesuai dengan jenjang jabatan yang ditetapkan.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, ketentuan pelaksanaan Jabatan Adikara Siaran dan Andalan Siaran sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bersama Menteri Penerangan
dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 02/SEB/MENPEN/1989 dan Nomor 52/SE/1989 Tanggal 21 Desember 1989 tentang Angka Kredit Bagi Jabatan Andalan Siaran dan Surat Edaran Bersama Menteri Penerangan
dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Nomor 03/SEB/MENPEN/1989
dan Nomor 53/SE/1989 Tanggal 21 Desember 1989 tentang Angka Kredit bagi Jabatan Adikara Siaran, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sepanjang mengatur mengenai pembinaan kepegawaian.
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2019
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BIMA HARIA WIBISANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Oktober 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Pangangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Siaran melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sarjana/Diploma IV dengan kualifikasi pendidikan yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
g. memiliki pengalaman di bidang produksi, penyiaran dan layanan media baru paling singkat 2 (dua) tahun; dan
h. berusia paling tinggi:
1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pranata Siaran Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Pranata Siaran Ahli Muda; dan 2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pranata Siaran Ahli Madya.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pranata Siaran melalui perpindahan dari jabatan lain harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Penetapan pangkat bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata Siaran melalui perpindahan dari jabatan lain sama dengan pangkat yang dimilikinya.
(4) Penetapan jenjang jabatan bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata Siaran melalui perpindahan dari jabatan lain yang berdasarkan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang yang MENETAPKAN Angka Kredit.
(5) Pengalaman kerja di bidang pranata siaran terdiri atas unsur utama, serta penambahan dari unsur penunjang dapat diperhitungkan secara kumulatif dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Pranata Siaran melalui perpindahan dari jabatan lain berdasarkan Angka Kredit yang diperoleh untuk penentuan jenjang jabatan.
(6) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan Pranata Siaran melalui perpindahan dari jabatan lain paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf h.
(7) Pengangkatan perpindahan dari Jabatan Lain ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Siaran sebagaimana ayat (4) dan ayat (6), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(8) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Siaran dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum
dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Asisten Pranata Siaran yang memperoleh ijazah Sarjana/Diploma IV dapat diangkat dalam jabatan fungsional Pranata Siaran, dengan syarat sebagai berikut:
a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Pranata Siaran;
b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang
ditentukan untuk Jabatan Fungsional Pranata Siaran oleh Instansi Pembina;
c. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
d. telah mengikuti dan lulus diklat fungsional di bidang produksi, penyiaran dan layanan media baru untuk Jabatan Fungsional Pranata Siaran;
e. memenuhi jumlah angka kredit kumulatif yang ditentukan; dan
f. memiliki pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a.
(2) Asisten Pranata Siaran yang akan diangkat menjadi Pranata Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan angka kredit dari ijazah Sarjana/Diploma IV, ditambah sebesar 65% (enam puluh lima persen) angka kredit kumulatif dari pendidikan dan pelatihan di bidang teknik produksi, penyiaran dan layanan media baru, tugas jabatan, dan pengembangan profesi dengan tidak memperhitungkan angka kredit dari unsur penunjang.
(3) Asisten Pranata Siaran yang menduduki pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d ke bawah yang memperoleh ijazah Sarjana/Diploma IV, sebelum diangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata Siaran
ditetapkan terlebih dahulu kenaikan pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a.
(4) Pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran menjadi Jabatan Fungsional Pranata Siaran ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan mempertimbangkan ketersediaan kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Siaran.
(5) Penetapan Angka Kredit perpindahan dari Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran menjadi Jabatan Fungsional Pranata Siaran dibuat menurut contoh formulir sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran IV merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(6) Keputusan pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran menjadi Jabatan Fungsional Pranata Siaran dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Asisten Pranata Siaran yang memperoleh ijazah Sarjana/Diploma IV dapat diangkat dalam jabatan fungsional Pranata Siaran, dengan syarat sebagai berikut:
a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Pranata Siaran;
b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang
ditentukan untuk Jabatan Fungsional Pranata Siaran oleh Instansi Pembina;
c. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
d. telah mengikuti dan lulus diklat fungsional di bidang produksi, penyiaran dan layanan media baru untuk Jabatan Fungsional Pranata Siaran;
e. memenuhi jumlah angka kredit kumulatif yang ditentukan; dan
f. memiliki pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a.
(2) Asisten Pranata Siaran yang akan diangkat menjadi Pranata Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan angka kredit dari ijazah Sarjana/Diploma IV, ditambah sebesar 65% (enam puluh lima persen) angka kredit kumulatif dari pendidikan dan pelatihan di bidang teknik produksi, penyiaran dan layanan media baru, tugas jabatan, dan pengembangan profesi dengan tidak memperhitungkan angka kredit dari unsur penunjang.
(3) Asisten Pranata Siaran yang menduduki pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d ke bawah yang memperoleh ijazah Sarjana/Diploma IV, sebelum diangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata Siaran
ditetapkan terlebih dahulu kenaikan pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a.
(4) Pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran menjadi Jabatan Fungsional Pranata Siaran ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan mempertimbangkan ketersediaan kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Siaran.
(5) Penetapan Angka Kredit perpindahan dari Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran menjadi Jabatan Fungsional Pranata Siaran dibuat menurut contoh formulir sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran IV merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(6) Keputusan pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran menjadi Jabatan Fungsional Pranata Siaran dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) PNS yang pada saat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pranata Siaran ditetapkan, memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang produksi, penyiaran, dan layanan media baru berdasarkan keputusan Pejabat Yang Berwenang, dapat disesuaikan (inpassing) dalam Jabatan Fungsional Pranata Siaran, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sarjana/Diploma IV ;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang produksi, penyiaran dan layanan media baru paling singkat 2 (dua) tahun; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Pranata Siaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2017.
(3) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian/inpassing.
(4) Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang dimilikinya.
(5) Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk penyesuaian/inpassing, dihitung dalam pembulatan ke bawah, yaitu:
a. kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang 1 (satu) tahun;
b. 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua) tahun, dihitung 1 (satu) tahun;
c. 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga) tahun, dihitung 2 (dua) tahun;
d. 3 (tiga) tahun sampai dengan kurang dari 4 (empat) tahun, dihitung 3 (tiga) tahun; dan
e. 4 (empat) tahun atau lebih, dihitung 4 (empat) tahun.
(6) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah PNS yang akan disesuaikan/di-inpassing maka pelaksanaan penyesuaian/inpassing harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
(7) PNS yang dalam masa penyesuaian/inpassing telah dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, maka sebelum disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional Pranata Siaran terlebih dahulu
dipertimbangkan kenaikan pangkatnya agar dalam penyesuaian/inpassing telah mempergunakan pangkat terakhir.
(8) PNS yang telah disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional Pranata Siaran untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi harus menggunakan Angka Kredit yang ditentukan, serta memenuhi syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
(9) Tata cara pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing lebih lanjut diatur oleh Instansi Pembina.
(10) Keputusan penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Pranata Siaran, ditetapkan oleh pejabat sesuai peraturan perundang-undangan dan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(11) Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Pranata Siaran, harus selesai ditetapkan paling lambat 27 November 2019.
(1) Penilaian dan penetapan Angka Kredit terhadap Pranata Siaran dilakukan paling kurang 2 (dua) kali dalam setahun.
(2) Penilaian dan penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat Pranata Siaran dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan; dan
b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan.
(3) Setiap usulan penetapan Angka Kredit bagi Pranata Siaran harus dinilai secara seksama oleh Tim Penilai berdasarkan rincian kegiatan dan nilai Angka Kredit sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2017.
(4) Bahan usulan penetapan Angka Kredit yang telah dilakukan penilaian oleh Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kemudian ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(5) Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit Jabatan Fungsional Pranata Siaran, yaitu:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian untuk angka kredit bagi Pranata Siaran Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b dan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan RRI dan TVRI; dan
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk di lingkungan RRI dan TVRI untuk angka kredit bagi Pranata Siaran Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pranata Siaran Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan RRI dan TVRI.
(6) Asli penetapan Angka Kredit untuk Pimpinan Instansi Pengusul dan Pranata Siaran yang bersangkutan, dan salinan sah disampaikan kepada:
a. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit;
b. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/ bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan.
(7) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian, Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(8) Apabila terdapat pergantian pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(9) Apabila pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berhalangan sehingga tidak dapat MENETAPKAN Angka Kredit sampai batas waktu yang ditentukan pada ayat (2), maka Angka Kredit dapat ditetapkan oleh atasan Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(10) Penetapan Angka Kredit Pranata Siaran, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, keputusan pembebasan sementara bagi Jabatan Adikara Siaran dan Jabatan Andalan Siaran, dikarenakan tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bersama Menteri Penerangan Republik INDONESIA dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 02/SEB/MENPEN/1989 dan Nomor 52/SE/1989 Tanggal 21 Desember 1989 tentang Angka Kredit Bagi Jabatan Andalan Siaran dan Surat Edaran Bersama Menteri Penerangan Republik INDONESIA dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Nomor 03/SEB/MENPEN/1989 dan Nomor 53/SE/1989 Tanggal 21 Desember 1989 tentang Angka Kredit bagi Jabatan Adikara Siaran, dinyatakan tidak berlaku, dan
diangkat kembali dalam Jabatan Andalan Siaran dan Jabatan Adikara Siaran, serta disesuaikan dengan nomenklatur jabatan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pranata Siaran.
(2) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku keputusan pembebasan sementara bagi Jabatan Adikara Siaran dan Andalan Siaran yang dibebaskan karena:
a. Ditugaskan di luar Jabatan Adikara Siaran dan Jabatan Andalan Siaran;
b. Sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
c. Dijatuhi hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil dengan tingkat hukuman disiplin sedang atau tingkat hukuman disiplin berat;
d. Dikenakan pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku; dan
e. Sedang menjalani cuti diluar tanggungan Negara kecuali cuti diluar tanggungan Negara untuk persalinan keempat dan seterusnya.
sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, dan sedang dijalani PNS yang bersangkutan berdasarkan Surat Edaran Bersama Menteri Penerangan Republik INDONESIA dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 02/SEB/MENPEN/1989 dan Nomor 52/SE/1989 Tanggal 21 Desember 1989 tentang Angka Kredit Bagi Jabatan Andalan Siaran dan Surat Edaran Bersama Menteri Penerangan Republik INDONESIA dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Nomor 03/SEB/MENPEN/1989 dan Nomor 53/SE/1989 Tanggal 21 Desember 1989 tentang Angka Kredit bagi Jabatan Jabatan Adikara Siaran dan Andalan Siaran, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(3) PNS yang sedang menjalani ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e,
ditetapkan dalam Keputusan Pemberhentian dari Jabatan Fungsional.