PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI
(1) Penyelenggaraan penilaian kompetensi oleh Penyelenggara Penilaian Kompetensi berdasarkan prinsip independensi, objektif, valid, realiabel dan transparan.
(2) Independensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu penyelenggaraan penilaian kompetensi tidak dapat dipengaruhi oleh pihak manapun.
(3) Objektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu hasil penilaian menggambarkan hasil kompetensi yang sesungguhnya dari Assessee.
(4) Valid sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu hasil penilaian kompetensi menjamin keakuratan kompetensi Assessee.
(5) Reliable sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu hasil penilaian kompetensi mencerminkan konsistensi kompetensi dalam kurun waktu tertentu.
(6) Transparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu hasil penilaian kompetensi dapat dipertanggungjawabkan dan diketahui oleh Assessee dan pejabat pembina kepegawaian.
Komponen penyelenggaraan penilaian kompetensi, terdiri atas:
a. standar kompetensi jabatan;
b. tim penilaian kompetensi;
c. metode dan alat ukur; dan
d. fasilitas.
(1) Standar Kompetensi Jabatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 huruf a adalah Standar Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangan.
(2) Standar kompetensi manajerial dan sosial kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Tim Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud Pasal 8 huruf b, paling kurang terdiri atas:
a. Ketua Tim Penilaian Kompetensi;
b. admin Penilaian Kompetensi;
c. Assessor;
d. tester; dan
e. tenaga pendukung.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat melibatkan Narasumber untuk Penilaian Kompetensi menggunakan simulasi presentasi.
(3) Tanggung jawab, peran, dan tugas komponen Tim Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Ketua Tim sebagaimana dimaksud pasal 10 ayat (1) huruf a yaitu Assessor SDM Aparatur dengan memperhatikan kesesuaian jenjang target jabatan Assessee.
(2) Kriteria penunjukan ketua tim penilaian kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan ketentuan:
a. penilaian kompetensi dengan menggunakan metode Sederhana, diketuai paling rendah oleh Assessor SDM Aparatur jenjang muda;
b. penilaian kompetensi dengan menggunakan metode Sedang, diketuai paling rendah oleh Assessor SDM Aparatur jenjang madya; dan
c. penilaian kompetensi dengan menggunakan metode Kompleks, diketuai oleh Assessor SDM Aparatur jenjang utama.
(3) Dalam hal Penyelenggara Penilaian Kompetensi tidak terdapat Assessor SDM Aparatur yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat ditunjuk Assessor SDM Aparatur satu jenjang dibawahnya atau Assessor SDM Aparatur yang sesuai kriteria dari Penyelenggara Penilaian Kompetensi instansi pemerintah lain.
(4) Pelaksanaan penilaian kompetensi oleh Penyelenggara Penilaian Kompetensi selain pada instasi pemerintah dapat menunjuk Assessor Independen yang paling kompeten untuk menjalankan peran sebagai ketua tim.
(1) Admin Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud pasal 10 ayat (1) huruf b yaitu Assessor SDM Aparatur dengan memperhatikan kesesuaian jenjang target jabatan Assessee.
(2) Kriteria penunjukan Admin Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dilakukan berdasarkan ketentuan:
a. untuk metode Sederhana, Admin Penilaian Kompetensi diduduki oleh Assessor SDM Aparatur jenjang muda;
b. untuk metode Sedang, Admin Penilaian Kompetensi diduduki oleh Assessor SDM Aparatur jenjang madya; dan
c. untuk metode Kompleks, Admin Penilaian Kompetensi diduduki oleh Assessor SDM Aparatur jenjang utama.
(3) Dalam hal Penyelenggara Penilaian Kompetensi tidak terdapat Assessor SDM Aparatur yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat ditunjuk Assessor SDM Aparatur satu jenjang dibawahnya atau Assessor SDM Aparatur yang sesuai kriteria dari Penyelenggara Penilaian Kompetensi instansi pemerintah lain.
(4) Pelaksanaan penilaian kompetensi oleh Penyelenggara Penilaian Kompetensi selain pada instansi pemerintah dapat menunjuk Assessor Independen yang paling kompeten untuk menjalankan peran sebagai Admin Penilaian Kompetensi.
(1) Penunjukkan Assessor Independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c, dengan memperhatikan kesesuaian kualifikasi Assessor dengan target jabatan yang akan dinilai.
(2) Assessor Independen yang dapat melakukan penilaian kompetensi pada instansi pemerintah harus memiliki penyetaraan sertifikasi kompetensi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(3) Untuk dapat mengikuti kegiatan penyetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) Assessor Independen harus telah mengikuti diklat dan memiliki sertifikat Assessor Penilaian Kompetensi/Assessor Assesment Center, dan telah melakukan penilaian kompetensi paling kurang 20 (dua puluh) kali.
(4) Penilaian untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi atau jabatan Fungsional yang setara dapat dilakukan oleh Assessor Independen yang paling kurang telah melakukan penilaian kompetensi dan telah membuat laporan sebanyak 20 (dua puluh) Assessee setingkat Jabatan Pimpinan Tinggi dan/atau jabatan pimpinan selain instansi pemerintah selama 4 (empat) tahun terakhir.
(5) Penilaian untuk pengisian dapat dilakukan oleh Assessor Independen yang pernah melakukan penilaian kompetensi sebagaimana ketentuan pada ayat (2) atau paling kurang telah melakukan penilaian kompetensi dan telah membuat laporan sebanyak 20 (dua puluh) Assessee setingkat jabatan Administrasi atau jabatan Fungsional yang setara selama 4 (empat) tahun terakhir
yang dibuktikan dengan pembuatan laporan oleh Pimpinan Lembaga/Biro tempat Assessor Independen bernaung/bekerja.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Instansi Pengguna atau Penyelenggara Penilaian Kompetensi.
(1) Persyaratan Tester sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d meliputi:
a. psikolog/sarjana psikologi; dan
b. menguasai alat tes psikologi.
(2) Kriteria penunjukan Tester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketetuan:
a. dilakukan oleh Assessor; dan
b. interpretasi tes psikologi hanya dapat dilakukan oleh tester yang berlatar belakang psikolog.
(3) Dalam hal tidak tersedia Tester yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat menggunakan Assessor dari Penyelenggara Penilaian Kompetensi instansi lain atau menggunakan Assessor Independen.
Persyaratan tenaga pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf e, meliputi:
a. memiliki pengetahuan administrasi keuangan, persuratan, dan pengolahan data;
b. memiliki kemampuan koordinasi; dan
c. memiliki pengetahuan tentang proses penilaian kompetensi.
(1) Persyaratan Narasumber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), yaitu:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi/Pakar; dan
b. memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang yang akan dinilai/terkait substansi jabatan yang akan dinilai.
(2) Kriteria penunjukan Narasumber, meliputi:
a. mengetahui proses penilaian kompetensi; dan
b. menguasai teknik wawancara kompetensi.
(1) Penentuan jumlah Assessor dalam pelaksanaan penilaian kompetensi disesuaikan dengan jumlah Assessee dalam 1 (satu) kelompok, dan paling sedikit 1 (satu) orang Assesee diamati oleh 2 (dua) orang Assessor.
(2) Penilaian kompetensi dalam 1 (satu) kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didukung/dilaksanakan oleh paling sedikit 1 (satu) orang Admin Penilaian Kompetensi dan beberapa Assessor dengan ketentuan di dalamnya harus terdapat Psikolog serta tim pendukung.
(3) Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti paling sedikit 4 (empat) Assessee dan paling banyak 7 (tujuh) Assessee.
(4) Dalam hal uji kesesuaian (jobfit), dapat diikuti paling sedikit 1 (satu) Assessee, dengan metode yang disesuaikan.
(1) Metode dan alat ukur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c penggunaannya disesuaikan dengan tujuan penilaian dan target jabatan yang dinilai, meliputi:
a. Metode Assessment Center; dan
b. Metode penilaian lainnya.
(2) Metode Assessment Center sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, memiliki karakteristik:
a. dirancang untuk jabatan tertentu;
b. menggunakan beberapa alat ukur (multi methods/tools) dalam proses pengambilkan data;
c. dilakukan oleh beberapa Assessor; dan
d. adanya proses integrasi data untuk mendapatkan kesimpulan nilai kompetensi Assessee.
(3) Metode Assessment Center, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Metode sederhana;
b. Metode sedang; dan
c. Metode kompleks
(4) Metode penilaian lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan hanya untuk paling tinggi jabatan Administrator dan Jabatan Fungsional yang setara.
(1) Metode Sederhana sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) huruf a digunakan untuk menilai kompetensi pada jabatan pelaksana, pengawas, serta jabatan fungsional yang setara.
(2) Metode Sedang sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) huruf b digunakan untuk menilai kompetensi pada Jabatan Administrator dan JPT Pratama di instansi pusat dan Provinsi/Kabupaten/Kota serta jabatan fungsional yang setara kecuali jabatan Sekretaris Daerah.
(3) Metode Kompleks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c digunakan untuk menilai kompetensi pada JPT Pratama Sekretaris Daerah di Kabupaten/Kota, JPT Madya Sekretaris Daerah di Provinsi, serta JPT Madya dan Utama pada Instansi Pusat serta jabatan fungsional yang setara.
(1) Alat ukur yang digunakan dalam setiap metode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c disesuaikan dengan kompetensi yang akan dinilai.
(2) Alat ukur dalam metode Assessment Center sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Simulasi;
b. Wawancara Kompetensi; dan
c. Tes Psikologi.
(3) Simulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, antara lain terdiri atas:
a. in-tray/in-basket;
b. proposal writing;
c. presentation;
d. case analysis;
e. leaderless group discussion;
f. role play;
g. bussiness games; dan
h. fact finding.
(4) Alat ukur metode penilaian lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(1) huruf b penggunaannya dengan tetap memperhatikan kaidah- kaidah penilaian kompetensi.
(1) Dalam hal kebutuhan pengembangan metode penilaian kompetensi selain metode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dapat dilakukan metode penilaian kompetensi berkelanjutan.
(2) Metode penilaian kompetensi berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengantisipasi metode yang akan datang.
(3) Alat ukur yang digunakan dalam metode sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa pengembangan dari alat ukur yang ada, dan proses pengadministrasiannya dapat dilakukan secara manual maupun menggunakan media teknologi informasi/elektronik.
(4) Penilaian kompetensi yang dilaksanakan menggunakan media teknologi informasi secara komprehensif dan bersifat massal hanya dapat dilakukan untuk paling
tinggi jabatan administrator atau jabatan fungsional yang setara.
(1) Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d meliputi sarana dan prasarana sesuai dengan standar, yang terbagi atas:
a. area Assessee; dan
b. area Assessor.
(2) Area Assessee sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa ruangan kedap suara dan dilengkapi dengan kamera pemantau (Closed Circuit Television/CCTV), paling sedikit terdiri atas:
a. 6 (enam) ruang individu;
b. 1 (satu) ruang kelas/pengarahan/presentasi; dan
c. 1 (satu) ruang diskusi.
(3) Area Assessor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memiliki:
a. ruang pengamatan yang dilengkapi dengan kaca tembus pandang satu arah (oneway mirror);
b. ruang rekam data yang dilengkapi dengan peralatan audio visual dan komputer;
c. ruang pertemuan/rapat Assesor; dan
d. ruang kerja Assessor.
Tahapan penyelenggaraan penilaian terdiri atas:
a. perencanaan penilaian;
b. persiapan pelaksanaan;
c. pelaksanaan; dan
d. pemantauan (monitoring) dan evaluasi.
(1) Tahap perencanaan penilaian dan tahap persiapan pelaksanaan penilaian sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 24 huruf a dan b merupakan tahapan sebelum pelaksanaan penilaian kompetensi yang dilaksanakan oleh Tim Penilaian Kompetensi.
(2) Tahap pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c meliputi:
a. Pengarahan Assessee;
b. Pengambilan Data;
c. Analisis Hasil;
d. Pengolahan Data;
e. Integrasi Data melalui Assessor Meeting;
f. Hasil dan Pelaporan; dan
g. Umpan Balik.
(3) Tahap pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d dilakukan untuk menjaga agar mutu dan standar dalam pelaksanaan penilaian kompetensi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini serta memastikan pemanfaatan hasil oleh Instansi Pengguna.
(4) Kegiatan pada tahapan penyelenggaraan penilaian kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan sesuai dengan kegiatan yang tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Penilaian kompetensi dilaksanakan untuk memperoleh profil kompetensi PNS dalam rangka manejemen SDM atau manajemen karier.
(2) Profil kompetensi sebagaimana dalam ayat (1) ditujukan untuk:
a. pengisian jabatan melalui promosi atau mutasi; dan
b. pemetaan jabatan.
(3) Pengisian jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menggunakan kategori hasil penilaian yang terdiri atas:
a. memenuhi syarat;
b. masih memenuhi syarat; dan
c. kurang memenuhi syarat.
(4) Pemetaan jabatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat
(2) huruf b menggunakan kategori hasil penilaian yang terdiri atas:
a. optimal;
b. cukup optimal; dan
c. kurang Optimal.
(5) Kategori hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) didasarkan pada kesesuaian pekerjaan dengan kompetensi seseorang (Job Person Match), yaitu perbandingan antara nilai capaian kompetensi Assessee dengan level kompetensi Standar Kompetensi Jabatan dan ditulis dalam bentuk prosentase.
(6) Dalam hal penilaian kompetensi untuk tujuan pengisian jabatan Assessee yang memenuhi kategori memenuhi syarat dan masih memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b dapat diberikan sertifikat.
(1) Kategori nilai memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf a apabila mencapai prosentase lebih dari atau sama dengan 80 (delapan puluh).
(2) Kategori nilai masih memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf b apabila mencapai prosentase dengan rentang lebih dari atau sama dengan 68 (enam puluh delapan) sampai dengan kurang dari 80 (delapan puluh).
(3) Kategori nilai kurang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf c apabila mencapai prosentase di bawah 68 (enam puluh delapan).
(1) Kategori nilai optimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) huruf a apabila mencapai prosentase lebih dari atau sama dengan 90 (sembilan puluh).
(2) Kategori nilai cukup optimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) huruf b apabila mencapai prosentase dengan rentang lebih dari atau sama dengan 78 (tujuh puluh delapan) sampai dengan kurang dari 90 (sembilan puluh).
(3) Kategori nilai kurang optimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) huruf c apabila prosentase di bawah 78 (tujuh puluh delapan).
(1) Laporan individual hasil penilaian kompetensi ditandatangani oleh unsur Pimpinan pada penyelenggara penilaian kompetensi atau penanggung jawab pada tim penyelenggara penilaian kompetensi.
(2) Laporan individual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat:
a. identitas peserta;
b. nilai capaian kompetensi;
c. uraian kompetensi; dan
d. rekomendasi hasil penilaian.
(3) Laporan individual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk dengan memperhatikan prinsip kerahasiaan dan salinannya disampaikan kepada Instansi Pembina untuk dikelola dalam database sistem informasi kepegawaian yang berbasis kompetensi.
(4) Hasil penilaian kompetensi Assessee berlaku selama 3 (tiga) tahun.
(1) Penyelenggara penilaian kompetensi wajib menyusun laporan penyelenggaraan penilaian kompetensi dan menyampaikan salinan laporan kepada Instansi Pembina.
(2) Penilaian kompetensi yang dilaksanakan oleh Penyelenggara Penilaian Kompetensi selain pada instansi pemerintah, penyampaian salinan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Instansi Pengguna.
(3) Laporan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas dan kategori kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi;
b. tujuan penilaian;
c. target jabatan;
d. jumlah Assessee;
e. komponen sumber daya manusia yang terlibat; dan
f. metode penilaian yang digunakan.
Pejabat pembina kepegawaian wajib menggunakan hasil penilaian kompetensi sebagai dasar dalam pembinaan kepegawaian, antara lain meliputi:
a. pengisian dalam jabatan;
b. pengembangan karir;
c. pengembangan kompetensi pegawai; dan/atau
d. manajemen talenta.