Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 25 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBAKARAN
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebakaran melalui penyesuaian/inpassing harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang analisis kebakaran dan penyelamatan paling singkat 2 (dua) tahun; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan jenjang jabatan yang akan diduduki dan mendapat persetujuan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(3) Angka Kredit untuk penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis Kebakaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Analis Kebakaran.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3), hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian/inpassing.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebakaran melalui penyesuaian/inpassing, disusun menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(6) Keputusan pengangkatan melalui penyesuaian/ inpassing, disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
