Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 25 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBAKARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat fungsional pemadam kebakaran yang memperoleh ijazah sarjana/diploma empat dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Kebakaran, dengan syarat sebagai berikut: a. tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kebakaran Ahli Pertama; b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional Analis Kebakaran; c. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; d. memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan pangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Kebakaran yang akan diduduki; dan e. berusia paling tinggi sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf h. (2) Dalam hal pejabat fungsional pemadam kebakaran yang akan diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menduduki pangkat pengatur tingkat I, golongan ruang II/d ke bawah, sebelum diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Kebakaran ditetapkan terlebih dahulu kenaikan pangkatnya menjadi penata muda, golongan ruang III/a. (3) Dalam hal pejabat fungsional pemadam kebakaran yang akan diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah menduduki pangkat penata muda, golongan ruang III/a ke atas, maka yang bersangkutan dapat langsung diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Kebakaran Ahli Pertama. (4) Pejabat fungsional pemadam kebakaran sebagaimana pada ayat (2) dan ayat (3), apabila telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi diangkat dalam jenjang jabatan sesuai pangkat yang didudukinya dengan diberikan Angka Kredit sebesar 65% (enam puluh lima persen) yang dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan pada jenjang jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas sebagai pejabat fungsional pemadam kebakaran ditambah 25% (dua puluh lima persen) yang dinilai dari perolehan ijazahnya. (5) Pejabat fungsional pemadam kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling kurang satu tahun sejak menduduki jenjang Ahli Pertama dapat mengikuti Uji Kompetensi pada jenjang jabatan sesuai pangkat yang didudukinya. (6) Pejabat fungsional pemadam kebakaran sebagaimana pada ayat (5) apabila lulus Uji Kompetensi diangkat dalam jenjang jabatan sesuai pangkat yang didudukinya dengan Angka Kredit yang ditetapkan sejumlah 0 (nol). (7) Pengangkatan pejabat fungsional pemadam kebakaran dalam Jabatan Fungsional Analis Kebakaran ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan mempertimbangkan ketersediaan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kebakaran. (8) Keputusan pengangkatan pejabat fungsional pemadam kebakaran dalam Jabatan Fungsional Analis Kebakaran disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (9) Pejabat fungsional pemadam kebakaran yang akan diangkat menjadi Analis Kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dibuat menurut contoh Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (10) PAK perpindahan pejabat fungsional pemadam kebakaran dalam Jabatan Fungsional Analis Kebakaran, disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda