Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 25 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBAKARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebakaran melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah sarjana/diploma empat bidang ilmu teknik/rekayasa keselamatan, teknologi rekayasa keselamatan kebakaran, planologi, atau geografi; dan e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi kebutuhan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kebakaran dari Calon PNS. (3) Calon PNS setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Kebakaran. (4) Dalam hal PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yang belum diangkat dalam Jabatan Fungsional melebihi 1 (satu) tahun, maka tidak diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sampai dengan diangkat dalam jabatan fungsionalnya. (5) Angka Kredit pada saat PNS diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Kebakaran melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebesar 0 (nol). (6) Dalam hal PNS telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Kebakaran, Angka Kredit yang dihasilkan selama melaksanakan tugas sejak Calon PNS dapat diusulkan sebagai perolehan Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Kebakaran. (7) Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Kebakaran dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Analis Kebakaran yang dibuktikan dengan surat pernyataan melaksanakan tugas. (8) Analis Kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Analis Kebakaran. (9) Lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dibuktikan dengan sertifikat. (10) Analis Kebakaran yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan Analis Kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak diberikan kenaikan dalam jenjang jabatan. (11) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Analis Kebakaran, disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda