Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERBAN Nomor 25 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBAKARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai terdiri atas: a. Tim Penilai pusat bagi pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi suburusan kebakaran untuk Angka Kredit Analis Kebakaran Ahli Madya. b. Tim Penilai provinsi bagi pejabat pimpinan tinggi pratama pemerintah daerah provinsi yang membidangi penanggulangan kebakaran atau yang membidangi suburusan kebakaran untuk Angka Kredit Analis Kebakaran Ahli Muda dan Analis Kebakaran Ahli Pertama di lingkungan pemerintah daerah provinsi; dan c. Tim Penilai kabupaten/kota bagi pejabat pimpinan tinggi pratama pemerintah daerah kabupaten/kota yang membidangi penanggulangan kebakaran atau yang membidangi suburusan kebakaran untuk Angka Kredit Analis Kebakaran Ahli Muda dan Analis Kebakaran Ahli Pertama di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota. (2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut: a. seorang ketua merangkap anggota; b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota. (3) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Analis Kebakaran Ahli Madya. (4) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian. (5) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari Analis Kebakaran. (6) Masa jabatan anggota yaitu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya. (7) Anggota yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan. (8) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, maka Ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa. (9) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai, Ketua dapat mengajukan usul pengganti anggota. (10) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak dapat dipenuhi dari Analis Kebakaran maka anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi dalam penilaian kinerja Analis Kebakaran.
Koreksi Anda