Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 25 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBAKARAN
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Kebakaran dilakukan oleh Tim Penilai, berdasarkan pada capaian SKP sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Analis Kebakaran didasarkan pada capaian SKP Analis Kebakaran dipersentasekan dan dikalikan dengan target Angka Kredit SKP Analis Kebakaran.
(3) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal setiap tahun.
(4) Dalam melakukan penilaian, Tim Penilai dapat meminta bukti fisik dan laporan Hasil Kerja sebagai bahan pertimbangan.
(5) Dalam melakukan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai wajib memperhatikan kesesuaian tugas Jabatan Fungsional Analis Kebakaran dan tugas fungsi unit kerja berdasarkan kedudukan Jabatan Fungsional Analis Kebakaran yang ditetapkan dalam peta jabatan.
(6) Apabila diperlukan, Tim Penilai dapat melakukan konfirmasi terhadap pejabat penilai yang bersangkutan.
(7) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3), disusun menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(8) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
