Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 25 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBAKARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Capaian SKP sebagai bahan usulan PAK disampaikan oleh atasan langsung Analis Kebakaran kepada pejabat yang mengusulkan Angka Kredit melalui pimpinan unit kerja. (2) Bahan usulan penilaian dan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pejabat yang berwenang mengusulkan Angka Kredit dan disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Pengusulan PAK Analis Kebakaran harus melampirkan, antara lain dengan: a. surat pernyataan melakukan kegiatan persiapan pemeriksaan bangunan Gedung, disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; b. surat pernyataan melakukan kegiatan pelaksanaan pemeriksaan bangunan gedung, disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; c. surat pernyataan melakukan kegiatan penyusunan laporan hasil pemeriksaan bangunan gedung, disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; d. surat pernyataan melakukan kegiatan pemberdayaan dan pembinaan masyarakat, disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; e. surat pernyataan melakukan kegiatan evaluasi pelaksanaan pemberdayaan dan pembinaan masyarakat, disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; f. surat pernyataan melakukan kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pendidikan dan pelatihan, disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; g. surat pernyataan melakukan kegiatan penyusunan rencana induk sistem proteksi kebakaran, disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; h. surat pernyataan melakukan kegiatan penanganan risiko kebakaran bahan beracun dan berbahaya, disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; i. surat pernyataan melakukan kegiatan penindakan terhadap penyimpangan standar keselamatan kebakaran, disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; j. surat pernyataan melakukan kegiatan pelaksanaan investigasi pasca kebakaran, disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; k. surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi, disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan l. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang, disusun sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Pengusulan PAK Analis Kebakaran diajukan oleh: a. pejabat pimpinan tinggi madya pemerintah provinsi yang membidangi kesekretariatan kepada pejabat pimpinan tinggi madya pada Kementerian Dalam Negeri yang membidangi suburusan kebakaran atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi suburusan kebakaran yang ditunjuk, berdasarkan atas usulan kepala organisasi perangkat daerah yang membidangi penanggulangan kebakaran atau kepala organisasi perangkat daerah provinsi yang membidangi suburusan kebakaran untuk Angka Kredit Analis Kebakaran Ahli Madya di lingkungan pemerintah daerah provinsi; b. pejabat pimpinan tinggi pratama pemerintah daerah kabupaten/kota yang membidangi kesekretariatan kepada pejabat pimpinan tinggi madya pada Kementerian Dalam Negeri yang membidangi suburusan kebakaran atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi suburusan kebakaran yang ditunjuk, berdasarkan atas usulan kepala organisasi perangkat daerah yang membidangi penanggulangan kebakaran atau kepala organisasi perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi suburusan kebakaran untuk Angka Kredit Analis Kebakaran Ahli Madya di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota; c. pejabat pimpinan tinggi pratama pemerintah daerah provinsi yang membidangi penanggulangan kebakaran atau yang membidangi suburusan kebakaran kepada pejabat pimpinan tinggi madya pemerintah daerah provinsi yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit Analis Kebakaran Ahli Pertama dan Analis Kebakaran Ahli Muda di lingkungan pemerintah daerah provinsi; dan d. pejabat pimpinan tinggi pratama pemerintah daerah kabupaten/kota yang membidangi penanggulangan kebakaran atau yang membidangi suburusan kebakaran pemerintah daerah kabupaten/kota kepada pejabat pimpinan tinggi pratama pemerintah daerah kabupaten/kota yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit Analis Kebakaran Ahli Pertama dan Analis Kebakaran Ahli Muda di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda