Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 25 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBAKARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Kebakaran dapat dilakukan melalui: a. pengangkatan pertama; b. perpindahan dari jabatan lain; c. penyesuaian/inpassing; dan d. promosi. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebakaran dilakukan setelah pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kebakaran ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Koreksi Anda