Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 25 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBAKARAN
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Kebakaran dapat dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian/inpassing; dan
d. promosi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebakaran dilakukan setelah pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kebakaran ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Koreksi Anda
