Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 25 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBAKARAN
Teks Saat Ini
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Kebakaran dilaksanakan berdasarkan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan peta jabatan.
(2) Penghitungan analisis beban kerja ditentukan dari indikator sebagai berikut:
a. intensitas pelayanan kebakaran;
b. luas wilayah; dan
c. jumlah penduduk.
(3) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kebakaran ditetapkan oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Koreksi Anda
