Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 25 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBAKARAN
Teks Saat Ini
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Kebakaran ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang jabatan Analis Kebakaran Ahli Pertama, pangkat penata muda, golongan ruang III/a sampai dengan jenjang jabatan Analis Kebakaran Ahli Madya, pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.
Koreksi Anda
