Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 25 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBAKARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Kebakaran ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang jabatan Analis Kebakaran Ahli Pertama, pangkat penata muda, golongan ruang III/a sampai dengan jenjang jabatan Analis Kebakaran Ahli Madya, pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.
Koreksi Anda