Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 25 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBAKARAN
Teks Saat Ini
(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Kebakaran sesuai jenjang jabatannya sebagaimana
ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Analis Kebakaran.
(2) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan sebagai dasar penilaian kinerja.
Koreksi Anda
