Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 25 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBAKARAN
Teks Saat Ini
Subunsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:
a. persiapan pemeriksaan bangunan gedung, meliputi:
1. pengetahuan regulasi dalam bidang proteksi kebakaran;
2. persiapan dan penyusunan kebutuhan dokumen dan peralatan pemeriksaan bangunan gedung; dan
3. pengetahuan teknis prosedur pemeriksaan dan pengujian.
b. pelaksanaan pemeriksaan bangunan gedung, meliputi:
1. verifikasi dokumen pemeriksaan; dan
2. pemeriksaan dan pengujian sistem proteksi kebakaran, sarana penyelamatan jiwa, dan akses pemadam kebakaran.
c. penyusunan laporan hasil pemeriksaan, yaitu pengetahuan teknik pelaporan hasil pemeriksaan dan pengujian;
d. pemberdayaan dan pembinaan masyarakat, meliputi:
1. pengetahuan materi tentang penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat;
2. koordinasi pelaksanaan penyuluhan;
3. pengetahuan teknik penyuluhan;
4. pelaksanaan penyuluhan dan sosialisasi;
5. penyusunan dan penyampaian materi penyuluhan dan sosialisasi pencegahan kebakaran; dan
6. penyusunan dan penyampaian materi penyuluhan dan sosialisasi penanggulangan kebakaran.
e. evaluasi pemberdayaan dan pembinaan masyarakat, yaitu pelaksanaan evaluasi kegiatan penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat;
f. penyusunan laporan hasil pemeriksaan, yaitu penguasaan teknik pelaporan hasil pemeriksaan dan pengujian;
g. perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi Pendidikan, dan pelatihan, meliputi:
1. persiapan kegiatan pendidikan dan pelatihan;
2. pemahaman metode pembelajaran;
3. pembuatan model bahan ajar sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK);
4. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan; dan
5. evaluasi kegiatan pendidikan dan pelatihan.
h. penyusunan rencana induk sistem proteksi kebakaran;
i. pelaksanaan penanganan resiko kebakaran bahan beracun dan berbahaya yaitu pengawasan pengelolaan bahan beracun dan berbahaya;
j. penindakan terhadap penyimpangan standar keselamatan kebakaran, yaitu tindak lanjut hasil pemeriksaan keselamatan kebakaran; dan
k. pelaksanaan investigasi pasca kebakaran yang meliputi penerapan prosedur dan metode investigasi.
Koreksi Anda
