Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 25 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBAKARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Kebakaran yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas: a. persiapan pemeriksaan bangunan gedung; b. pelaksanaan pemeriksaan bangunan gedung; c. penyusunan laporan hasil pemeriksaan bangunan gedung; d. pemberdayaan dan pembinaan masyarakat; e. evaluasi pelaksanaan pemberdayaan dan pembinaan masyarakat; f. perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pendidikan, dan pelatihan; g. penyusunan rencana induk sistem proteksi kebakaran; h. penanganan risiko kebakaran bahan beracun dan berbahaya; i. penindakan terhadap penyimpangan standar keselamatan kebakaran; dan j. pelaksanaan investigasi pasca kebakaran.
Koreksi Anda