Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 25 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBAKARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Analis Kebakaran merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Analis Kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Jabatan Fungsional Analis Kebakaran Ahli Pertama; b. Jabatan Fungsional Analis Kebakaran Ahli Muda; dan c. Jabatan Fungsional Analis Kebakaran Ahli Madya.
Koreksi Anda