Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 25 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBAKARAN
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Analis Kebakaran merupakan Jabatan Fungsional yang berfungsi melaksanakan kegiatan teknis fungsional di bidang analisis Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan pada Instansi Daerah.
(2) Jabatan Fungsional Analis Kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.
(3) Analis Kebakaran berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Kebakaran.
(4) Penentuan berkedudukan dan bertanggungjawab secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disesuaikan dengan struktur organisasi masing-masing Instansi Pemerintah.
(5) Kedudukan Analis Kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
